Kamis, Oktober 2, 2025
BerandaIndexTNI & POLRIKapolres Morowali Utara : "Jangan Buka Lahan Dengan Cara Bakar"

Kapolres Morowali Utara : “Jangan Buka Lahan Dengan Cara Bakar”

Morowali Utara, Xtimenews.com – Kapolres Morowali Utara (Morut) AKBP Reza Khomeini, himbau warga masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bisa menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan, menimbulkan kerugian yang cukup besar.
Kapolres memberi contoh, kebakaran hutan dan lahan pada Sabtu (20/9/25) sekitar pukul 12.50 wita di desa Mora kecamatan Lembo, menghanguskan hutan seluas 3 hektar.

Sebanyak 850 pohon karet milik warga yang ada didalamnya turut musnah menimbulkan kerugian puluhan juta. “kendati penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan Polsek Lembar, namun ini menjadi peringatan bagi semua untuk tidak melakukan pembakaran jika ingin membuka lahan, “kata Kapolres.

Menurut Kapolres, dalam cuaca panas, di beberapa wilayah di Morut rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan, baik disengaja maupun tidak. Awalnya api dapat dikendalikan, tapi karena tertiup hembusan angin, api menjadi besar dan sulit diatasi sehingga meluas ke areal lain, bahkan bisa mendekat ke kawasan pemukiman.

Karenanya, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Kapolres Morut menghimbau seluruh warga untuk tidak membuka lahan dengan cara bakar serta menghindari pembuatan api unggun di area rawan kebakaran.

Selain itu, tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan, dan setiap pemilik lahan harus bertanggung jawab pada lahannya masing-masing.

Jika terjadi kebakaran kata Kapolres, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait penyebabnya. Jika terdapat unsur sengaja serta lalai akan diusut sesuai UU Kehutanan No.41 tahun 1999, pasal 78 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

“Penerapan hukum ini menjadi langkah terakhir jika imbauan ini diabaikan guna melindungi keselamatan jiwa serta hak orang lain dari ancaman kebakaran, “tegasnya.

Kapolres berharap, jika terjadi kebakaran agar segera hubungi kantor polisi terdekat, perangkat desa atau Damkar agar segera dilakukan pemadaman agar tidak meluas.- (Ditha/Basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments