Jumat, September 19, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalGara- Gara Uang Rp 160 Ribu Nyawa Melayang, Satreskrim Polresta Palu Tetapkan...

Gara- Gara Uang Rp 160 Ribu Nyawa Melayang, Satreskrim Polresta Palu Tetapkan ” LAN” Jadi Tersangka

Palu,Xtimenews.com – Hanya karena perkara utang piutang senilai Rp160 ribu, seorang pria berinisial HB (56) kehilangan nyawanya. Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu resmi menetapkan LAN (52) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Dalam konferensi pers di Media Center Sihumas Polresta Palu, Jumat (19/9), AKP Ismail, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim, didampingi Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., PS. Kasubsi PIDM AIPTU I Kadek Aruna, dan KASI Propam IPDA Novembry, memaparkan kronologis kejadian yang mengejutkan publik ini.

“Peristiwa bermula pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah saudara Zalmin, Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat itu korban HB sedang bersama saksi di lokasi,” jelas AKP Ismail.

Beberapa saat kemudian, tersangka LAN datang dengan membawa sebilah pisau pendek (badik) berukuran 40 cm yang diselipkan di pinggang, tersembunyi di balik bajunya.

Tersangka langsung naik ke lantai dua rumah Zalmin, berniat menemui Luku (yang pada saat itu tidak berada di tempat). Korban HB kemudian ikut naik, bermaksud membicarakan persoalan utang sebesar Rp160 ribu.

Tak lama berselang, saksi Zalmin terkejut melihat korban turun dari lantai dua dengan luka di bagian pinggang.

HB segera dilarikan ke RS Anutapura Palu dan menjalani perawatan intensif selama tiga hari. Namun, luka tusuk yang cukup dalam merenggut nyawanya pada Senin, 15 September 2025.

Setelah Menerima laporan kejadian Sat Reskrim Polresta Palu bergerak cepat dengan melakukan tindakan kepolisian berupa proses mendatangi lokasi TKP, penyelidikan perkara, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Usaha tidak menghianati Hasil Sat Reskrim Polresta Palu Berhasil Mengendus Keberadaan tersangka yang berlokasi di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, Kamis (18/9) sekitar pukul 22.00 WITA.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah pisau pendek berukuran 40 cm yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta selembar baju hitam milik korban, tutur Bobby.

Kasat Reskrim Menambahkan, atas perbuatannya, Tersangka “LAN” dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian., tegasnya.(Ditha/Basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments