Senin, September 15, 2025
BerandaPemerintahanWali Kota Kota Mojokerto Serahkan SK Kenaikan Pangkat bagi 56 ASN

Wali Kota Kota Mojokerto Serahkan SK Kenaikan Pangkat bagi 56 ASN

Mojokerto,Xtimenews.com – Sebanyak 56 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat periode 1 Oktober 2025. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Ika Puspitasari di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto pada Senin (15/9).

Dalam kesempatan ini, perempuan yang akrab disapa Ning Ita tersebut menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak yang diberikan begitu saja, melainkan penghargaan atas kinerja dan pengabdian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS.

“Perlu digarisbawahi, kenaikan pangkat bukan sekadar formalitas. Ini adalah bentuk pengakuan atas prestasi, dedikasi, serta loyalitas yang telah saudara-saudara tunjukkan,” tegasnya.

Dari 56 pegawai yang menerima SK, dua orang di antaranya merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama, enam orang pejabat administrator, 14 orang pejabat pengawas, tujuh orang pejabat pelaksana, dan 27 orang pejabat fungsional.

Ning Ita juga menekankan bahwa kenaikan pangkat bukan hanya berdampak pada peningkatan penghasilan, namun juga diikuti dengan peningkatan tanggung jawab. “Kalau pangkatnya naik, otomatis tanggung jawabnya juga ikut naik. Take home pay boleh lebih tinggi, tapi tanggung jawab juga harus lebih besar,” pesannya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK (berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif) dalam keseharian.

“Nilai-nilai dasar ASN ini bukan hanya diterapkan saat jam kerja. Selama masih menyandang status ASN, maka nilai-nilai itu harus menjadi perilaku sehari-hari. Jangan hanya dipakai saat jam kerja, tapi juga di luar jam kerja. Ini soal integritas,” jelasnya.
Ika juga mengajak para ASN untuk terus memperdalam pemahaman tentang tugas dan tanggung jawab mereka, termasuk melalui regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menutup sambutannya, Ning Ita menyampaikan harapannya agar kenaikan pangkat ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap jabatan yang Anda emban dapat membawa kebermanfaatan dan keberkahan, bukan hanya bagi diri sendiri dan keluarga, tetapi juga untuk masyarakat Kota Mojokerto. Jadilah ASN yang terus berinovasi, bekerja dengan hati, dan memberi dampak positif bagi lingkungan kerja,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Gaguk Triprasetyo serta Kepala BKPSDM Kota Mojokerto Muraji.(Tin)

 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments