Palu,Xtimenews.com – AT (43), seorang perempuan warga Desa Lolioge Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala, ditangkap tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, pada Senin (25/8/25) di Desa Lolioge karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lolioge dan sekitarnya.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Pribadi Sembiring, kepada wartawan di Palu, pada Rabu (27/8/25) menjelaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus ini serta meringkus pelakunya, berawal dari laporan warga masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Desa Lolioge.
Merespon informasi tersebut, tim Opsnal dipimpin Kanit Subdit III AKP Andi Yasser Abdullah Sutomo, langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil meringkus seorang perempuan inisial AT.
Ketika AT digeledah, dengan disaksikan warga setempat, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 paket dikemas dalam kantong plastik klip ukuran sedang, serta 23 paket dalam kemasan kantong plastik klip ukuran kecil.
Sabu tersebut disita bersama 9 unit hand phone, 8 lembar kartu ATM, 4 buku tabungan, 5 STNK kendaraan bermotor, 7 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 pak plastik klip, 1 box sabun colek, serta uang Rp.47,4 juta.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba di Sulteng, “tegas Kombes Pol. Pribadi Sembiring.- (ditha/basri).