Kota Palu,Xtimenews.com – JL (33), warga Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, diciduk aparat Satresnarkoba Polresta Palu, pada Selasa (27/8/25) di Jalan Padanjakaya Palu, karena miliki narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah alat cokrol listrik.
PS. Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruma, menjelaskan, upaya pengungkapan dan penangkapan JL, berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat tentang aktifitas JL yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dalam wilayah Kota Palu.
Merespon informasi warga masyarakat tersebut, Kasatnarkoba Polresta Palu langsung perintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Melalui upaya keras yang tak kenal lelah, akhirnya JL berhasil diringkus pada Selasa 26/8/25 sekitar pukul 17.40 di jalan Padanjakaya Kelurahan Pengawu, tanpa perlawanan.
Saat digeledah, tim menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,79 gram, dikemas dalam 14 paket kantong plastik klip, disembunyikan dalam alat cokrol listrik. Selain sabu, turut pula disita 1 buah sendok plastik terbuat dari pipet, 1 lembar plastik klip kosong, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah cokrol listrik warna hitam biru.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu, dan tidak akan memberi toleransi dan ruang gerak di Kota Palu terhadap siapapun pelakunya.
“Penangkapan JL merupakan hasil kerja keras tim serta info dari masyarakat yang patut diberi apresiasi, “kata Kapolresta Palu.
Kini JL bersama barang bukti diboyong ke Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-(ditha/basri).