Morowali Utara,Xtimenews.com – Dua orang spesialis pencuri ternak sapi, ABL alias F (34) dan D (27), warga Lembo Raya, dibekuk aparat Satreskrim Polres Morut, pada Minggu (17/8/25) dini hari, karena aksinya sudah sangat meresahkan warga masyarakat khususnya pemilik ternak di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya Kabupaten Morut.
Kasat Reskrim Polres Morut AKP Arsyad Maling membenarkan penangkapan ini.
“Benar, kami telah mengamankan ABL dan D warga Lembo karena aksinya sudah sangat meresahkan warga setempat, “kata Arsyad.
Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini di lapangan terdapat sekitar tujuh orang warga dari beberapa desa di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya yang melaporkan tentang kehilangan ternak sapi sejak bulan April hingga bulan Agustus 2025.
Atas dasar laporan tersebut, kata Arsyad pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. Akhirnya berhasil menemukan dan menangkap pelaku yakni ABL dan D di kediamannya masing-masing.
“Melalui kerja keras disertai penyelidikan matang, kedua pelaku akhirnya berhasil kita bekuk,” tegasnya.
Ketika diinterogasi, keduanya mengaku sudah menjarah sekitar 15 ekor sapi di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Lembo dan Lembo Raya. Hasil curiannya dijual ke tempat pemotongan sapi di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur Morut.
“Dari 15 ekor sapi yang dicuri dan dijual ke tempat pemotongan di desa Tompira, 2 ekor diantaranya berhasil diamankan dalam kondisi hidup sedang kan 13 ekor lainnya sudah dipotong oleh pembeli, “jelasnya.
Modusnya, sebelum beraksi, pada siang hari ABL memantau sapi yang dilepas di kebun warga atau di kebun perusahaan PT.CAN. Setelah menemukan sasaran, sore harinya ABL menyewa mobil Pick Up. Ketika hari sudah mulai malam, mereka pun beraksi memaksa menaikkan sapi curian keatas mobil selanjutnya diantar ke para pembeli.
“Setelah berhasil menjarah, sapi curian langsung dibawa ke pembeli di tempat pemotongan sapi di Tompira, “terangnya.
Dua ekor sapi yang masih hidup disita dan dititipkan kepada pemiliknya. Turut disita uang sisa hasil penjualan sebesar Rp.5 juta. Kendaraan yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan juga akan segera disita.
Para pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan lanjut, akan dijerat dengan pasal 353 ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, diancam hukuman penjara selama 7 tahun.- (basri/ditha)