Sigi,Xtimenewa.com – Aparat Satresnarkoba Polres Sigi nampaknya makin garang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sigi. Buktinya, hanya dalam jangka waktu lima hari, berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menciduk empat orang pelakunya.
“Pengungkapan dan penangkapan para pelaku narkoba ini merupakan komitmen Polres Sigi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sigi, “tegas Kasatnarkoba Polres Sigi Iptu Chandra.
Disebutkan, pada Minggu (10/8/25), Satresnarkoba Polres Sigi, meringkus YK (27) warga Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu, karena edarkan sabu di Desa Tinggede. Aksi YK tersebut dilaporkan warga ke Polres Sigi yang resah atas peredaran sabu di lingkungannya.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya YK diringkus di Desa Tinggede Kecamatan Marawola Sigi, tanpa perlawanan. Saat digeledah, dari tangan YK ditemukan 4 paket sabu seberat 2,32 gram. Setelah gelar perkara, akhirnya YK ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Sigi.
Selanjutnya, kata Iptu Chandra, pada Jumat (8/8/25) lalu, FR (27) dan ND (21), keduanya warga Desa Kamarora Kecamatan Nokilalaki Kabupaten Sigi, juga ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sigi, karena keduanya melakukan transaksi narkoba di Desa Kamarora. Upaya penangkapan keduanya merupakan respon cepat atas informasi yang disampaikan warga masyarakat. Saat diperiksa, dari kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditemukan sabu sebanyak 3,07 gram.
“Setelah gelar perkara, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan, “kata Iptu Chandra.
Selain sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa kantong plastik klip ukuran besar sedang dan kecil, timbangan digital, sendok sabu terbuat dari pipet plastik, alat isap sabu (bong), dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.300 ribu.
“Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari Kota Palu,” terang Kasat.
Sebelumnya, pada Selasa (5/8/25), MR (25) warga Desa Sambo Kecamatan Dolo Selatan Sigi, sekitar pukul 12.45 wita, juga diciduk aparat Satresnarkoba Polres Sigi karena dilaporkan warga mengedarkan sabu di desa Sambo. Merespon info dari warga tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus MR di kediamannya tanpa perlawanan. Dari tangan MR disita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1,32 gram, bersama kantong plastik klip kosong ukuran besar, dan 4 plastik kosong ukuran sedang, 1unit HP, 1 buah bong, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.200 ribu. Kini semua pelaku ditahan di Polres Sigi guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika.
Kasatnarkoba Iptu Chandra mengaku, keberhasilan dalam meringkus pelaku pengedar narkoba ini merupakan sinergitas antara Polri dengan masyarakat.
“Kami memberi apresiasi partisipasi warga masyarakat karena keberhasilan dalam menangkap pelaku narkoba bukan hanya hasil kerja polisi tapi merupakan hasil sinergitas antara Polri dengan masyarakat, “tandasnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu untuk melaporkan segala penyalahgunaan narkoba jika terjadi di lingkungannya, atau menghubungi Call Centre 110 atau melalui cat whatsApp layanan presisi Kapolres Sigi 0821 4833 1346.-(basri/ditha).