Palu,Xtimenews.com – Pemerintah Provinsi Sulteng menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang baru LPG 3 Kg, sesuai Surat Keputusan Gubernur Sulteng Nomor : 500.10.8.3/111/Ro. Ekon-G.ST/2025, yang menyesuaikan harga dengan jarak distribusi. Untuk jarak 0-60 kilometer, HET ditetapkan sebesar Rp.20 ribu/tabung.
Dalam rapat koordinasi virtual untuk sosialisasikan kebijakan tersebut yang digelar pada Senin (11/8/25) di ruang kerjanya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid sebut, LPG 3 Kg, adalah program subsidi pemerintah pusat untuk masyarakat kurang mampu. Tapi penggunaannya di lapangan sudah merata ke seluruh lapisan masyarakat.
Karenanya, tujuan penyesuaian harga ini untuk menjaga kelancaran distribusi, memastikan subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalah gunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Diungkapkan, kuota LPG 3 kg di Sulteng saat ini belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Untuk itu, pada 29 Juli 2025 lalu, Pemprov Sulteng berkirim surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang mengusulkan penambahan kuota yang akan dilakukan pada Nopember 2025.
“Kita berharap pada November nanti kuota Sulteng bisa ditambah sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi,” ucapnya.
Gubernur mendorong pemerintah Kabupaten/Kota untuk gencar lakukan sosialisasi HET baru ini agar penggunaan LPG 3 kg bisa tepat sasaran. Ia juga minta Kepala Daerah untuk mencegah penimbunan, perdagangan ilegal serta memperketat pengawasan pada tingkat distribusi.
Kepada masyarakat ekonomi mampu, Gubernur minta untuk beralih ke LPG non subsidi demi menjaga ketersediaan bagi warga kurang mampu. Pemprov Sulteng juga sudah mengusulkan pembangunan tambahan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hadir mendampingi Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Rudi Dewanto, Kepala Biro Hukum Adiman, Ketua Hiswana Migas Sulteng Muhammad Abdul Kadir Badjamal, dan perwakilan dari Pertamina.- (Ditha)