Morowali Utara,Xtimenews.com – “F” (34), warga Desa Korobonde Kecamatan Lembo Kabupaten Morut, diciduk Satreskrim Polres Morut pada Rabu (6/8/25) karena mencuri sound system milik Gereja GKST “Bahtera” desa Korobonde.
Satreskrim Polres Motor menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari info yang disampaikan Bhabinkamtibmas desa Korobonde yang menyebutkan, pada Rabu (28/5/25) sekitar pukul 06.30 wita, terjadi pencurian alat sound system di Gereja GKST Bahtera Korobonde.
Saksi pertama yang mengetahui kejadian ini adalah beberapa warga Korobonde yang datang ke gereja ingin mengambil peralatan sound system yang disimpan di ruang konsistori untuk digunakan dalam kegiatan ibadah alam terbuka. Tapi ternyata alat tersebut sudah raib dari tempatnya. Kasus ini dilaporkan ke Bhabinkamtibmas.
“Warga kaget karena alat yang sebelumnya disimpan di ruang konsistori sudah raib dari tempatnya,” kata KBO Reskrim Polres Morut Iptu Theodorus Resupal.
Merespon laporan ini, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini langsung perintahkan Kasatreskrim untuk mengungkap kasus ini.
“Segera ungkap, kenapa ada orang yang tega mencuri alat gereja yang akan digunakan oleh umat nasrani untuk ibadah,” tegas Kapolres.
Selanjutnya tim Satreskrim Polres Morut bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian serta minta keterangan sejumlah saksi. Melalui penyelidikan dan pengembangan yang cukup panjang, pelaku terdeteksi yakni F dan akhirnya tertangkap pada Rabu (6/8/25).
“Melalui kerja keras, akhirnya “F” pelaku pencurian berhasil ditangkap saat sedang kerja bakti dirumah seorang warga, depan gereja Bahtera, ” jelas Theodorus Resupal.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mixer ashley selection 8 chanel, 1 unit mixer ashley king note 12 chanel, 1 unit power amplifier ashley powered 4400 dan 1 unit power amplifier ashley turbo voice HKC 2300.
“Sebagian diantaranya sudah dijual namun berhasil diamankan” katanya.
Saat diinterogasi, F mengaku mencuri karena desakan ekonomi dan belum punya pekerjaan. Dari hasil penjualan barang curiannya digunakan untuk membiayai kebutuhan sekolah anak dan rumah tangga.
Kini “F” bersama barang bukti diboyong ke Polres Morut guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dikenakan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman penjara selama lima tahun.- (Ditha/Basri)