Rabu, Agustus 6, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalKurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar...

Kurun Waktu 2 Bulan, Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan 25 Pelaku Pengedar Narkoba

Mojokerto,Xtimenews.com – Konferensi Pers digelar Polres Mojokerto Kota mengenai ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba yang berhasil mengamankan 25 tersangka pelaku pengedar dari 19 Mei hingga 31 Juli 2025.

Digelar di Aula Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota, Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan S.H. serta Kasihumas IPDA Jinarwan S.H. .

Dari total 25 tersangka, Polres Mojokerto Kota menghadirkan 8 tersangka, sementara 17 lainnya telah dilimpahkan ke Lapas Kelas II B Mojokerto. Seluruh tersangka diamankan saat beraksi di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota yang berdasarkan 22 Laporan Polisi.

“Total pelaku kami berhasil amankan 25 tersangka, 8 kami hadirkan semntara 17 lainnya dititipkan di lapas,” ujar AKBP Herdiawan

Para tersangka beroperasi dengan sistem ranjau tanpa bertatap muka. Sedangkan untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi uang elektronik dan lain sebagainya.

Menurut Keterangan AKBP Herdiawan, para pelaku melakakukan hal ini dengan motif Para tersangka melakukan kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan materiil dari penjualan narkoba berupa uang dan juga mendapat keuntungan mengonsumsi Narkoba secara gratis.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu narkotika jenis sabu 270,31 gram dengan estimasi harga mencapai 351 juta rupiah, pil ekstasi 14 butir dengan estimasi harga 8,4 juta rupiah, serta pil double L 2.630 butir. Selain itu juga turut diamankan 9 timbanan elektrik, 27 Handphone, dan Kendaraan bermotor roda dua 8 unit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan Paling Lama 20 tahun penjara, serta Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman hukuman Paling Lama 12 tahun.

Dari kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil menyelamatkan kurang lebih 5.359 jiwa dari peredaran Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.(Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments