Kamis, Juli 31, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalPengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Sigi

Pengedar Narkoba Jenis Tembakau Sintetis Ditangkap Satresnarkoba Sigi

Sigi,Xtimenews.com – Tiga orang warga Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi, diciduk aparat tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sigi karena ditemukan memiliki dan akan mengedarkan narkoba jenis “tembakau sintetis”.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsa Ritonga, dalam “jumpa pers” di halaman Mapolres Sigi, Senin (22/7/25), menjelaskan, ketiga pelaku tergolong masih muda. Mereka adalah MF (20), seorang Mahasiswa, MA (18) seorang pelajar, dan AR (23) seorang Karyawan Honorer.

Dikatakan, upaya penangkapan ketiga pelaku berawal ketika aparat mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya kegiatan peregaran narkoba jenis baru yakni “tembakau sintetis’.

Tanpa membuang waktu, melalui gerakan cepat, tim Opsnal Satresnakoba Polres Sigi segera menuju lapangan melakukan upaya penyelidikan. Kerja keras membuahkan hasil karena pada Senin (21/7/25) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, ketiganya berhasil dibekuk. Saat itu, para pelaku sedang membuat paket narkoba jenis tembakau sintetis.

“Saat disergap dan akan ditangkap para pelaku sedang mengemas paket siap edar.” jelasnya.

Rencananya, barang bukti yang ditemukan berupa tembakau sintetis sebanyak 623,19 gram tersebut akan dikemas menjadi 1.247 paket dan akan dijual sebesar Rp.50 ribu perpaket.

“Jika bisa terjual semuanya, para pelaku akan meraih keuntungan sekitar Rp.62,35 juta. Dan itu berarti ribuan pengguna berpotensi keracunan narkoba tembakau sintetis, “tegas Kapolres Sigi.

Dalam penangkapan ini disita barang bukti berupa 3 botol cairan narkoba mengandung MDMB-4en-PINACA, timbangan digital, alat suntik, sarung tangan, ratusan kemasan plastik siap edar.

“Para pelaku sudah siap-siap untuk edar, tapi gagal karena tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi lebih dulu membekuknya, “ujar Kapolres.

Kini para pelaku bersama barang bukti diboyong ke Mapolres Sigi guna menjalani pemeriksaan. Akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkoba, diancam hukuman penjara paling kurang 5 tahun, setinggi-tingginya 10 tahun bahkan seumur hidup.-(DITHA).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments