Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalCekcok Saat Pesta Miras Warga Koromatantu Tewas Ditikam Teman Sendiri

Cekcok Saat Pesta Miras Warga Koromatantu Tewas Ditikam Teman Sendiri

Morut,Xtimenews.com – Muhammad Said Sigalea (39), warga Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut) tewas bersimbah darah, ditikam temannya S alias A (29) warga Desa Koromatantu kelahiran Desa Silanga Kabupaten Parigi-Moutong (Parimo) saat bersama-sama melakukan pesta minuman keras (miras) di Desa Koromatantu, pada Jumat (20/6/25) malam.

Menurut Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, pada malam itu, sekitar pukul 19.30 wita, S, bersama Said Sigalea, serta beberapa orang teman lainnya, menggelar pesta miras. Mereka mengkonsumsi Captikus miras produksi lokal. Tak jelas apa masalahnya, tiba-tiba Said Sigalea terlibat cekcok dengan S.

Saking panasnya perdebatan keduanya, sehingga Said sempat melayangkan tamparan ke wajah S. Anehnya, tak satupun teman lainnya yang berusaha melerai. Malahan mereka semuanya pergi seakan membiarkan S dan Muh. Said Sigalea larut dalam pertikaian.

Tak terima ditampar, S mengambil sebilah pisau yang disimpan didalam sadel motornya. Selanjutnya ditikamkan kebagian dada Said. Darah pun bercucuran membuat Said Sigalea jatuh tersungkur. Kesempatan itu digunakan S untuk lari sembunyikan diri. Said yang bersimbah darah segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan namun nyawanya tak dapat diselamatkan, dan akhirnya meninggal.

Persembunyian S tidak berlangsung lama karena sekitar lima jam setelah menghabisi Said, personel Buru Sergap “Elang Tokala” Satreskrim Polres Morut bersama personel Polsek Petasia, berhasil menciduk ditempat persembunyiannya di salah satu sudut Desa Koromatantu.

Kapolres Morut sangat mengapresiasi upaya gerak cepat personel Polres Morut sehingga pelaku dapat segera diringkus.

“Saya memberi apresiasi dan menghargai gerak cepat personel Unit Buser Satreskrim Polres Morut dan personel Polsek Petasia sehingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat, “jelas Kapolres Morut.

Kini pelaku diamankan di Polres Morut guna menjalani pemeriksaan lanjut. Akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang Pembunuhan, diancam hukuman penjara maksimal selama 5 tahun.-(basri/ditha)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments