Mojokerto,Xtimenews.com – Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H memimpin Konferensi Pers ungkap kasus Curas, bertempat di Aula Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (27/05/25).
AKBP Daniel menyampaikan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025, Korban merupakan perempuan asal Surabaya berinisial SP dan berusia sekitar 40 tahun, awalnya berkenalan dengan pelaku di media sosial. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp dan sepakat untuk bertemu di SPBU Gunung Sari, Surabaya.
“Setelah bertemu, pelaku membawa korban menuju Dawarblandong, Mojokerto. Sesampainya di lokasi, korban dipaksa turun, dipukuli berkali-kali, ditelanjangi, kemudian diperkosa. Setelah itu, pelaku mengambil handphone dan uang korban sebesar Rp450 ribu, lalu meninggalkannya di tempat kejadian,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2008 dan 2018.
“Di tahun 2008 pelaku divonis 7 tahun penjara, lalu pada 2018 dijatuhi hukuman 8 tahun. Kini, ia kembali melakukan kejahatan dengan modus serupa,” terang AKBP Daniel.
Dikatakan, setelah menerima laporan, Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang dipimpin AKP Siko langsung bergerak cepat. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jombang pada Senin (26/5/2025) oleh tim Resmob.
“Motifnya adalah ingin menguasai barang berharga korban. Ini ketiga kalinya dia melakukan kejahatan sejenis,” tambahnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Daniel.(Tin)