Sabtu, Mei 3, 2025
BerandaPemerintahanPeran Gubernur Belum Optimal Dorong Revisi UU No. 23 Tahun 2014

Peran Gubernur Belum Optimal Dorong Revisi UU No. 23 Tahun 2014

Palu,Sulteng,Xtimenews.com – Penguatan peran Gubernur sebagai Kepala Daerah, sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, belum berjalan optimal. Karenanya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu didorong untuk dilakukan revisi.
Gubernur Sulteng Anwar Hafid, mengemukakan hal tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).

Menurut Anwar Hafid, jika semua Kementerian menyerahkan sebagian kewenangan pelayanan publik kepada Gubernur, efektifitas Pemerintah Daerah akan meningkat signifikan. Namun kenyataannya baru Kemendagri yang menyerahkan beberapa kewenangannya kepada Gubernur, masih banyak Kementerian lain yang tidak menyerahkan.

“Seluruh Kepala Daerah telah menjalankan instruksi Presiden RI terkait efisiensi anggaran termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas pegawai sebesar 60 hingga 70 prosen. kita para Gubernur sami’na wa atho’na kepada Presiden,” tuturnya.

Dalam Rapat Kerja dan RDP dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dihadiri Wakil Mendagri Ribka Haluk, para Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia ini, Anwar Hafid juga menyoroti disparitas Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sulteng setiap tahunnya sebesar Rp. 200 miliar, padahal Sulteng merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar nasional melalui sektor Pertambangan dan Sumber Daya Alam sebesar Rp. 570 Triliun.

Karenamya, ia berharap Komisi II DPR RI dan Kemendagri memberi perhatian khusus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung kebijakan nasional dan pembangunan daerah lebih optimal.

“Saya berharap Komisi II DPR RI dapat turut mendukung penguatan tata kelola di daerah,” tegasnya.

Dalam forum ini Anwar Hafid juga mengusulkan pembentukan Lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali, karena selama ini proses penyelesaian insiden hubungan industrial di Morowali dan Morowali Utara harus dilakukan di Kota Palu yang jaraknya sekitar 500 kilometer yang membutuhkan waktu perjalanan selama 12 jam.

Gubernur Anwar Hafid juga mengungkapkan di Sulteng masih ada sekitar 5.447 orang tenaga honorer yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Ia mengusulkan agar sistem pembayaran gaji P3K disamakan dengan PNS demi kepastian hak.

Ia juga menilai pengusulan rotasi jabatan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) perlu ditinjau kembali dengan mendorong adanya mekanisme percepatan dalam proses Persetujuan Teknis (Pertek) BKN mengingat banyaknya Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 yang mengajukan rotasi jabatan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR menyatakan komitmen untuk mendorong percepatan realisasi Pertek dari BKN dan mendukung penguatan fungsi Gubernur di daerah.- (ditha/basri)
.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments