Minggu, April 27, 2025
BerandaPemerintahanIronis!!! Kantor Desa Masih Tutup Terkunci Saat Jam Kerja dan Tidak Terpasang...

Ironis!!! Kantor Desa Masih Tutup Terkunci Saat Jam Kerja dan Tidak Terpasang Baliho APBDes TA 2025, Diduga Sudah Pasti Bermasalah

Lamongan,Xtimenews.com – Kantor Desa merupakan salah satu tempat pengaduan dan pelayanan untuk keperluan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan jelas, pada saat kerja sampai batas jam kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dimana pelayanan harus maksimal sampai waktu yang sudah ditentukan.

Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa secara jujur dan transparan.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Jum’at (25/4/3025).

Dalam pantauan awak media beberapa hari kantor Desa Pomahanjangan, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan terlihat tutup saat jam kerja pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 pukul 08.35.39 WIB dan Baliho APBDes TA 2025 tidak terpasang. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mengenai kepatuhan dan ke taatan terhadap peraturan yang berlaku.

Peraturan Daerah tentang jam kerja, menegaskan kewajiban instansi pemerintah untuk membuka layanan kepada masyarakat selama jam kerja. Berdasarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 27 Tahun 2019. Tentang hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Jam masuk kerja perangkat desa dan Kepala desa di kabupaten Lamongan mengikuti jam kerja ASN, yaitu dari Senin – Kamis pukul 07.30 WIB hingga 15.30 WIB, dan Hari Jum’at pukul 07.30 WIB hingga 11.00, jadi jam kerja standarnya adalah jam kerja perangkat desa dan Kepala desa di kabupaten Lamongan di samakan dengan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Lamongan.

Adapun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.

Baliho APBDes 2025 biasanya dipasang di depan kantor desa atau tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat. Pemasangan baliho APBDes 2025 wajib dilakukan oleh setiap desa sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa.

Baliho ini berisi informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang mudah diakses oleh masyarakat. Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh pemerintah desa secara jujur dan transparan.

Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah Undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDes terhadap masyarakat.

Menurut, beberapa warga Pomahanjangan saat di tanya awak media, membenarkan bahwa fenomena jam karet sudah menjadi rutinitas Kepala desa dan perangkat desa, katanya. Lebih lanjut salah satu warga yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa , para perangkat desa itu biasa datang kurang lebih antara jam 8.30 – 9.00 WIB , dan kalau pulang biasa setelah ada Adzan Sholat Duhur sekitar jam 11.45 sampai jam 12.00 lebih mereka pulang mas, sekarang pean hitung berapa jam dia mengantornya.

“Padahal aturannya sudah jelas masuk jam berapa pulangnya jam berapa, insyaallah fenomena semacam itu sudah mendarah daging pada mereka dan apa meraka tidak ingat sumpah dan janjinya pada waktu dilantik jadi Kepala desa atau perangkat,” tuturnya.

Tambah dia , terkait kejadian ini, tolong ya pak Camat dan dinas terkait agar pembinaan dan pengawasannya di tingkatkan kalau bisa di beri sangsi.

“Dan kami berharap BPD punya peranan penting dalam mengawasi kinerja pemerintah desa. Pak Camat Turi dan peran BPD Pomahanjangan juga diminta untuk tidak menutup mata dan telinga, serta aktif membina Kepala desa dan perangkat desa agar mematuhi jam kerja dan bailiho wajib terpasang sesuai yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Ind)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments