Lamongan,Xtimenews.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Kepudibener, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan telah melaksanakan pembangunan jalan Rabat Beton menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Proyek ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur desa dan mempermudah akses transportasi bagi masyarakat. Pembangunan jalan tersebut dilaksanakan di beberapa titik yang dianggap krusial bagi mobilitas warga.
Meskipun pembangunan berjalan lancar dan disambut positif oleh masyarakat, terdapat satu permasalahan yang menjadi perhatian, yaitu realisasi proyek rabat beton di Desa Kepudibener, Kecamatan Turi, kabupaten Lamongan diduga melanggar standar operasional (SOP) pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Pasalnya, proyek rabat beton tersebut tidak mencantumkan papan nama atau prasasti sebagai sarana keterbukaan informasi publik dalam penggunaan anggaran.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Proyek rabat beton di Desa Kepudibener itu diduga telah melanggar Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Kalau tidak terbuka seperti itu, bisa dikatakan proyek siluman,” katanya, Jumat (25/4/2025).
Menurutnya, papan Nama / prasasti yang mencantumkan besaran anggaran, ukuran ruas jalan, serta target pengerjaan harus ada di setiap lokasi proyek yang sumber anggarannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuannya, agar tercipta keterbukaan dan partisipasi publik, sebagai kontrol atas kinerja yang dilakukan oleh kontraktor dan pemerintah. Ketiadaan papan proyek ini dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman dan spekulasi negatif dari masyarakat.
Padahal, papan informasi proyek merupakan salah satu syarat utama dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan Dana Desa, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana publik.
Lebih lanjut Nara sumber juga mengatakan, bahwa pekerjaan tahun anggaran 2024 lalu ada tiga titik yang proyek menggunakan dana desa tak dikerjakan tepat waktu, alias molor pada tahun 2025, dan anehnya menurut nara sumber juga menegaskan, mestinya semua pekerjaan fisik harus selesai dilaksanakan 31 Desember di tahun anggaran 2024, apabila tidak selesai maka harus di silpakan dan tidak boleh laporannya di SPj kan 100 %.
Kegiatan yang biayai dari dana desa harus selesai sesuai dengan perencanaan, sedangkan untuk laporan penyelesaian administrasi diberikan waktu satu bulan hingga Januari 2025 setelah selesai semua pelaksanaan kegiatan anggaran dijalankan.
“Ya intinya kegiatan fisik harus selesai per 31 Desember, kalau tidak uangnya kembalikan ke kas Desa, jangan di SPj kan kalau belum selesai, aturannya seperti itu,” jelas Nara sumber.
“Kami berharap, pihak pemerintahan desa tidak main main. Karena, bukan hal yang mustahil, kami akan laporkan kepada pihak berwajib atau APH, kami berharap dinas terkait lebih proaktif ke bawah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kepudibener Solikin hingga berita ini diterbitkan belum bisa dimintai keterangan terkait hal tersebut. (Ind)