Lamongan,Xtimenews.com – Polres Lamongan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang suami yang tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks.
Pelaku, ABA (26), warga Desa Sumberjo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah homestay di Jalan Raya Babat-Bojonegoro, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, saat sedang bertransaksi dengan pelanggan.
AKBP Agus Dwi Suryanto Kapolres Lamongan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas saat melakukan kring serse di wilayah Kecamatan Babat. Informasi tersebut menyebutkan adanya praktik prostitusi dan TPPO di DiFa Homestay.
Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang bukan merupakan istri sah dari seorang pria. Dari keterangan perempuan tersebut, diketahui bahwa ia dipekerjakan sebagai pekerja layanan seks oleh ABA,” kata AKBP Agus Dwi Suryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Akbar Kurniadi, Kanit PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, pada Kamis (24/4).
Petugas juga berhasil mengamankan pelaku ABA yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian, saat sedang menunggu istrinya. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
AKBP Agus mengungkapkan, motif pelaku nekat menjual istrinya adalah karena terhimpit masalah ekonomi akibat terlilit utang sebesar Rp 40 juta dengan angsuran bulanan yang memberatkan.
“Pelaku beralasan menjual istrinya karena alasan ekonomi, yaitu memiliki utang sebesar Rp 40 juta yang harus dibayar setiap bulannya,” terangnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia telah menjual istrinya sejak awal tahun 2024 dan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 6 kali di berbagai daerah seperti Tuban, Surabaya, dan Lamongan.
Pelaku menawarkan atau menjajakan istrinya melalui media sosial seperti Facebook (akun Sindi), MiChat, dan WhatsApp.
Tarif yang ditawarkan pelaku berkisar antara Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000, sedangkan biaya penginapan ditanggung oleh pelanggan. Pelaku juga mengakui melakukan hubungan threesome dengan pelanggan,” terang Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 700 ribu, uang dalam aplikasi DANA Rp 300 ribu, dua buah bekas alat kontrasepsi merek Sutra, dua unit handphone, dan satu buah sprei motif bunga warna hijau.
“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 10 jo Pasal 12 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kapolres Lamongan. (Ind)