Rabu, April 2, 2025
BerandaIndexHukum & KriminalTergiur Investasi Bodong, Kaur Keuangan Desa Peonea Bobol Dana APBDes

Tergiur Investasi Bodong, Kaur Keuangan Desa Peonea Bobol Dana APBDes

Morowali Utara,Sulteng, Xtimenews.com – “ART alias R, Kepala Urusan Keuangan Desa Peonea Kecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena membobol dana APBDes Peonea tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp. 648.692.101.Penetapan ART sebagai tersangka dilakukan Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Morut melalui gelar perkara pada Rabu (13/3/25).

Mewakili Kapolres Morut Kasatreskrim Polres Morut AKP Arsyad Maaling menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ART ditahan selama 20 hari mulai Rabu (12/3/25) hingga Senin (31/3/25) di Rutan Polres Morut.

“Iya, ART ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Peonea tahun 2023 dan tahun 2024 yang merugikan keuangan negara Rp. 648.692.101,” jelasnya.

Menurut Kasi Humas Polres Morut AKP Wayan, terjadinya kasus korupsi dana APBDes Peonea ini berawal ketika tersangka tergiur untuk ikut menanamkan investasi di salah satu perusahaan yang ternyata bodong.

“Dia tergiur untuk ikut penanaman investasi di sebuah perusahaan dengan menggunakan dana APBDes, tapi ternyata dia tertipu karena investasi itu bodong, “ujarnya.

Selain tertipu investasi bodong, sebagian uang itu digunakan tersangka untuk melunasi utang kreditnya pada Bank Mandiri di Poso.

Menurut Kasihumas, dalam penanganan kasus ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya pelaku lainnya.

Untuk saat ini pelaku utama korupsi dana APBDes Peonea 2023 dan 2024 masih mengarah kepada ART namun penyidik masih terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka baru.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara 20 tahun, denda minimal Rp. 200 juta, maksimal Rp. 1 miliar (pasal 2), diancam hukuman pidana 2 tahun atau paling lama 7 tahun, denda paling sedikit Rp. 100 miliar dan paling banyak Rp. 350 miliar,” tegas  Kasi Humas Polres Morut AKP Wayan. (ditha/basri)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments