PALU,Sulteng,Xtimenews.com – “MS (31) warga Jalan Lasoso, Kelurahan Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi Sulteng, seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) akhirnya bertekuk lutut ditangan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng setelah ditangkap di jalan poros Biromaru Sigi, pada Rabu, (12/3/2025).
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, upaya penangkapan MS berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Jupiter warga merah hitam di Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru, pada 16 Nopember 2024 lalu.
Atas laporan tersebut, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng segera turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yakni MS. Sehingga ketika MS melintas di jalan langsung disergap dan ditangkap tanpa perlawanan.
“Karena identitasnya sudah diketahui, proses penangkapan pun tidak sulit,” kata Sugeng.
Mengagetkan, karena ketika diinterogasi penyidik, MS justeru mengaku sudah delapan kali melakukan aksi yang serupa di tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut pengakuannya, selama menjalankan aksinya, sudah delapan kali melakukan curanmor yang berhasil memboyong jarahannya.
Di Desa Lolu, ia melakukan aksinya sebanyak 4 kali dalam waktu dan termpat berbeda. Dalam aksi itu, ia menggaet sepeda motor jenis Yamaha Jupiter, Honda CRF, Honda Revo dan Honda Beat. Satu kali di Huntap Pombewe Biromaru, berhasil membawa lari Honda Revo dan Honda Revo. Sedangkan di Keluragan Tatanga ia memboyong sepeda motor jenis Yamaha Mio.
Dari sekian banyak sepeda motor yang dijarah, baru satu unit yang berhasil disita. Selebihnya masih dalam pencarian. “Baru satu unit yang bisa disita, yang lainnya masih terus dicari,” jelas Sugeng.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya MS kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan, diancam dengan pasal 363 UU No. 1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.- (ditha/basri)