Tolitoli,Sulteng,Xtimenews.com – I Kadek Laksamana Jaya alias Kadek (26) warga Tolitoli diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli belum lama ini, di Jalan Usman Binol, Kelurahan Baru, Kecamatan Baolan Tolitoli Sulteng karena ditemukan memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba, mewakili Kapolres Tolitoli Iptu Herman Yoseph menjelaskan, penangkapan Kadek dilakukan berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang sudah lama kesal atas aksi dan aktifitas Kadek yang mengedarkan dabu dilingkungannya.
“Saat kami mendapat info dari warga, tim yan dipimpin Ipda Kaseni langsung bergerak menuju sasaran. Diawali dengan penggrebekan, Kadek berhasil diringkus pada sekitar pukul 04.00 wita tanpa perlawanan. Saat rumahnya digeledah, ditemukan serbuk putih diduga sabu seberat 4,18 gram yang disembunyikan didalam tas selempangnya.
Saat diinterogasi oleh petugas, Kadek mengaku sabu yang ditemukan petugas miliknya yang diperoleh dari seseorang kenalannya di Kelurahan Kayumalu Kecamatan Palu Utara. Kini sabu sitaan seberat 4,18 gram yang dikemas dalam 8 paket kantong plastik bening langsung diamankan ke Polres Tolitoli.
Menurut Herman Yosep, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika bahkan akan menindak tegas para pelakunya.
“Ia mengimbau warga masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,”himbaunya.
Kini tersangka bersama barang bukti sedang ditahan di Polres Tolitoli, akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (ditha/basri)