Palu Sulteng,Xtimenews.com – AKP “M” seorang Perwira Pertama (Pama) di jajaran Polda Sulteng dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hotmat (PTDH) dari keanggotaannya sebagai anggota Polri karena terlibat sebagai calo dalam rekruitmen atau penerimaan calon bintara Polri.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengemukakan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya di Palu, pada Sabtu (8/2/25).
Menurut Djoko, kasus yang melilit AKP “M” terjadi pada seleksi rekruitmen penerimaan calon bintara Polri tahun 2022 silam. Kepada salah seorang calon, AKP “M” menjanjikan bisa meloloskan dengan imbalan uang sebesar Rp. 175 juta.
Tapi ternyata calon bintara yang tidak disebut namanya tersebut tidak lulus sehingga keluarganya menuntut agar uang yang sudah diterima AKP “M” dikembalikan.
“Dari sinilah kasus ini terungkap dan akhirnya AKP “M” menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri, “kata Djoko.
Dikatakan, setelah melalui beberapa pertimbangan, akhirnya sidang Kode Etik Polri yang digelar pada Kamis (6/2/25), memutuskan memberi sanksi kepada AKP “M” dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tindakan pemberian sanksi tegas PTDH kepada AKP “M”, kata Djoko, sebagai bentuk keseriusan dan momentum Polda Sulteng membersihkan oknum anggota Polri jajaran Polda Sulteng yang terlibat sebagai calo dalam rekruitmen penerimaan anggota Polri dengan modus menjanjikan lulus seleksi dengan imbalan sejumlah uang.
“Tindakan tegas terhadap AKP “M” ini, sebagai wujud dari komitmen Polda Sulteng untuk membersihkan oknum calo yang menipu korbannya bisa meluluskan dengan imbalan sejumlah uang,” jelasnya.
PTDH terhadap pelaku juga untuk menghapus stigma negatif “masuk Polisi harus bayar,” tegas Djoko.
Kepada masyarakat yang putra putrinya mengikuti seleksi penerimaan Polri tahun 2025, Kabidhumas Polda Sulteng menghimbau untuk tidak menggunakan jasa calo dan melakukan KKN, karena kelulusan seorang calon ditentukan oleh kesiapan dan kemampuannya sendiri. (ditha/basri)