Mojokerto,Xtimenews.com – Guna mendukung 100 hari program Asta Cita Presiden, Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba, pada Rabu (22/01/2025), bertempat di Aula Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H., gelar press release bersama KASUBSI PIDM Sie Humas IPDA Slamet.
Kasat Resnarkoba menjelaskan awal pengungkapan kasus di bulan Januari, terdapat 9 kasus narkoba dengan 7 orang tersangka. Dari 7 tersangka ini terkena 3 pasal yang berbeda.
“Tersangka TY, YW, FS, EP melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milliar,” jelasnya.
“Sedangkan PD dan AS melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 10 milliar,” tambah AKP Suparlan.
Selanjutnya, PD dan RF juga melanggar pasal 435 sub 436 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.
Atas perlakuannya terkumpul barang bukti berupa Narkotika Gol 1 jenis sabu total bruto 67,89 gram, tablet pil double L sebanyak 139.830 butir, 7 buah timbangan elektrik, 8 buah handphone, 4 sepeda motor dan uang tunai Rp. 415.000.- dengan total nilai BB keseluruhan Rp. 507.747.000.-.
Kembali disampaikan, bahwa salah satu tersangka yang merupakan pekerja proyek bangunan mendapat tawaran menjadi kurir dengan keuntungan 2 Juta rupiah/ons dan juga sebagai pemakai.
AKP Suparlan juga menekankan komitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkoba demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sehat.
“Saya berharap kedepannya tidak ada lagi kasus-kasus seperti ini di wilayah Mojokerto, karena pemantauan kami sangat mudah untuk menjangkau wilayah Mojokerto” tegas AKP Suparlan. (Tin)