Palu,Sulteng, Xtimenews.com – Sindikat penipuan trading investasi yang incar warga negara Malaysia, berhasil dibekuk tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulteng di sebuah ruko di jalan Suharso Kota Palu, pada Jumat (17/1).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, sindikat yang berjumlah 21 orang tersebut digrebek dan dibekuk di sebuah ruko berkedok travel saat mereka sedang melakukan aktifitas penipuannya menggunakan ponsel.
“Ada 37 unit ponsel yang mereka gunakan untuk melakukan aksi penipuannya terhadap warga negara Malaysia dan semuanya sudah disita dan diamankan, “katanya.
Disebutkan, pengungkapan dan penangkapan para pelaku kejahatan ini, bermula ketika ada informasi dari jaringan yang diperoleh Ditressiber Polda Sulteng terhadap aktifitas para pelaku di lokasi aksi mereka. Berdasarkan informasi ini, tim Subdit III Bantek terus memantau aktifitas pelaku selama satu minggu lebih dengan melakukan surveilance serta hunting terhadap target. Setelah persiapan matang, tim langsung melakukan penindakan.
Saat digrebek ditemukan para pelaku sedang melakukan aktifitas penipuan secara online dengan modus investasi melalui perangkat hand phone masing-masing pelaku. “Untuk mengungkap kasus ini seluas-luasnya, kini masih terus di dalami siapa saja yang jadi korbannya serta kemungkinan adanya jaringan lain, “jelas Djoko.
Kini para pelaku ditahan di balik terali besi Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU RI No. 1/24, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari 21 pelaku yang ditangkap, 19 orang diantaranya berasal dari Sulsel yakni MR (19), MF (16), MA (26), IR (15), AK (31), SY 19), MK (23), JM (21), MF alias Aco (19), RD (19), HA (19), MD (20), RR (18), RIDE (19), HE (20), Ical (20), IRW (22), IRF (25), dan CIKO (22).Sedangkan dua orang warga Kota Palu masing-masing MS (27) dan AM (19). “Dua orang diantaranya masih dibawah umur, ” terannya. (ditha/basri)