Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalDipicu Rasa Cemburu, Suami di Mojokerto Tega Aniaya Seorang Pria Diduga Sering...

Dipicu Rasa Cemburu, Suami di Mojokerto Tega Aniaya Seorang Pria Diduga Sering Mengganggu Istrinya

Mojokerto,Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap DH (35) warga Dusun Sekiping, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto yang tega menganiaya OT (31) karena sering mengganggu istrinya.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaeny didampingi, IPTU Yuda Yulianto, Kasi Humas IPTU Agung Suprihandono dan Kanit Pidum, IPTU Samsul mengatakan kasus ini bermula dari pelaku melihat seringnya korban mengirim chat ke istri sirinya.

Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, setelah sebelumnya melarikan diri ke Bali, kemudian ke Lombok dan Mataram.

“Pada Jumat, 25 Oktober 2024 tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Rudi menyampaikan OT dianiaya oleh DH pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di Desa Jatirowo, Dawarblandong, yang mengakibatkan korban luka parah.

Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, karena pelaku cemburu melihat istri sirinya beberapa kali dichat oleh korban.

“Pelaku cemburu karena melihat istrinya beberapa kali dichat korban. Saat itu permasalahan itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, korban dan pelaku bertemu, namun dalam pertemuan tersebut pelaku emosi dan menghujamkan pisau beberapa kali kearah korban, sehingga korban mengalami luka di kepala dan kedua pergelangan tangannya,” jelas AKP Rudi saat menggelar Konferensi Pers,di Aula Hayam Muruk, Polres Mojokerto Kota ,Senin (28/10/2024).

Adapun barang bukti (BB) yang disita, ada satu kaos warna putih yang ada bercak darah, satu celana pendek warna hitam, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor.

“Pasal yang kami terapkan, adalah pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, yakni pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara” tegas Kasat Reskrim Polres Mojokerto kota AKP Achmad Rudi Zaeny. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments