Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalTawuran Antar Gangster di Mojokerto Berhasil Diamankan Polisi

Tawuran Antar Gangster di Mojokerto Berhasil Diamankan Polisi

Mojokerto,Xtimenews.com– Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan empat pelaku tawuran antar kelompok Gangster yakni, WR alias Gembut, AR, AP dan CG yang tergabung dalam kelompok All Star Gangster Mojokerto.

Keempat pelaku tersebut diamankan polisi pasca melakukan tawuran dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kelompok Gangster dari Jombang yang berlokasi di jalan raya Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rudy Zeny, menyampaikan perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timur Gangster” dari Jombang.

“Kesepakatan dilakukan di Jalan Raya Blooto. Sigit, anggota All Star Gangster, mengumpulkan sekitar 20 orang dari berbagai kelompok gangster untuk bertarung. Motif di balik perkelahian ini adalah untuk menaikkan jati diri dan kebanggaan kelompok mereka.” jelas AKP Rudy, saat Press release, pada Jumat (18/10/2024)

Lebih lanjut AKP Rudy mengatakan, dalam perkelahian ini Polisi berhasil menangkap 1 pelaku dewasa dan 3 pelaku anak dibawah umur. “Dari hasil penyelidikan, polisi masih melakukan pengejaran terhadap 2 orang pelaku lainnya,” ujarnya.

Masih kata AKP Rudy , ada tiga orang anak yang menjadi korban terluka, yakni AH (14) yang mengalami luka bacok di belakang telinga dan bahu kiri, GY (17) yang mengalami luka pada kaki kiri, serta MQ (14) yang mengalami luka gores di lengan kanan.

”Para pelaku selain melakukan penganiayaan juga melakukan pencurian barang-barang korban, termasuk 2 sepeda motor dan 2 HP yang tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.” terangnya.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 3 HP milik para korban, 4 HP dari para tersangka, 2 sepeda motor, 2 sajam celurit besar, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti pedang, dan besi beton eser.

“Para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 55 dan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” tegas AKP Rudy.

Masih maraknya tawuran antar gangster Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat. Dan berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments