Selasa, Desember 3, 2024
BerandaIndexHeadlineNgaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Calon Kades Hingga Ratusan Juta

Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dukun Palsu Tipu Calon Kades Hingga Ratusan Juta

Mojokerto ,Xtimenewa.com – Seorang warga Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto berinisial (SL) ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota diduga menipu seorang berinisial (SA) calon Kepala Desa di wilayah Dawarblandong sebesar Rp 325 juta dengan iming-iming uang tersebut bisa digandakan menjadi Rp 60 Miliar.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel Marunduri, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, AKP Ach Rudy Zaini menyampaikan, pelaku SL di tangkap oleh anggota Sat Reskrim polres Mojokerto kota dirumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

“Pelaku kami tangkap setelah dilaporkan oleh SA yang mengalami kerugian hingga 325 juta” kata AKP Rudy, saat menggelar konferensi pers, Selasa (3/9/2024).

Lebih lanjut, AKP Rudy mejelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada bulan Januari 2020 hingga Juli 2020, pelaku saat itu berjanji kepada korban mampu mendatangkan uang Rp 60 Miliar dari ibu Nawangwulan ratu Roro Kidul.

“Dengan syarat korban menyediakan uang untuk biaya beli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di pantai Ngeliyep, Malang,”jelasnya.

“Saat itu korban membayar hingga 7 kali dan total sebesar Rp.325 juta, namun, hingga saat ini uang yang dijanjikan tidak pernah terwujud, sehingga korban melapor ke Polres Mojokerto kota,” terang AKP Rudy.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kotak hijau,minyak serimpi, bunga sedap malam, sejumlah dupa serta rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya.

“Kini terduga pelaku SL kami sangkakan dengan pasal 378 dengan merayu dan membohongi korban, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas AKP Rudy. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments