Mojokerto, Xtimenews.com– 6 hari lagi pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota Mojokerto akan dibuka mulai tanggal 27- 29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi.
Hal ini diungkapkan Ulil Abshor Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto pada Rapat koordinasi pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil walikota tahun 2024 serta pengenalan aplikasi SILON Pilkada serentak 2024, bertempat di kantor KPU Kota Mojokerto, Rabu (21/8/2024).
Lebih lanjut Ulil menyampaikan, terkait pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Mojokerto, KPU bekerjasama dengan Pemkot Mojokerto melalui Dinas Kesehatan. Mereka telah merekomendasikan dua rumah sakit yang menjadi tempat digelarnya tes kesehatan.
“Dua Rumah Sakit (RS) yang direkomendasikan yakni RSUD Dr. Soetomo Surabaya dan RSAL Dr. Ramelan Surabaya. KPU Kota Mojokerto memilih RSUD Dr. Soetomo dimana kelayakan dan ketersediaan alat sesuai dengan yang ditetapkan dalam aturan,”ucapnya.
“Penilain dari Rumah sakit itu bersifat independen, jadi KPU hanya menyampaikan saja hasil tes kesehatan calon Wali Kota dan Wakil Walikota dari rumah sakit,” ujarnya.
Masih Ulil, terkait pemeriksaan kesehatan ada dua kriteria yaitu hasilnya mampu dan tidak mampu.
“Tidak Mampu artinya apabila terpilih menjadi Wali Kota dan Wakil Walikota diperkirakan dalam menjalankan tugas selama 5 tahun kedepan ada penyakit yang menjadi gangguan dalam menjalankan tugasnya,” terangnya.
Ulil berharap kegiatan sosialisasi ini ditujukan khususnya kepada Partai Politik yang akan mengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pilkada 2024 mendatang.
“Dengan tujuan agar mereka menyampaikan kepada bakal calonnya terkait tes kesehatan, juga mempersiapkan persyaratan dan mekanisme pada calon Wali Kota dan Wakil Walikota yang akan diusung,” pungkas Ulil Abshor .(Tin)