Mojokerto,Xtimenews.com – Polres Mojokerto Kota gelar Konferensi Pers ungkap Kasus tindak pidana Judi Online, di Aula Prabu Hayam Wuruk Mapolres Mojokerto Kota. Rabu (14/08/2024). Dengan tujuan Memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat pecandu Judi Online.
Tergiur dengan hasil yang didapat, 5 warga Mojokerto nekat menjual Chip dengan perantara Media Sosial Facebook. Kapolres Mojokerto Kota melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Rudi Zaeny mengungkapkan bahwa Tim Resmob berhasil mengamankan 5 pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai sebuah postingan di laman Facebook.
“Dari Informasi masyarakat kami kembangkan hingga ditemukan jejak digital 4 tersangka yang lain,” ucapnya.
AKP Rudy menyampaikan bahwa 5 pelaku ini menggunakan aplikasi dan web yang berbeda.
“Dengan hasil yang didapat dari Judi Online dijual dengan harga 35 sampai 37 ribu rupiah per Chip,” jelasnya.
Atas perbuatannya 5 pelaku dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 303 KUHP.
“Hukuman yang dilimpahkan kepada pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar rupiah”, tegas AKP Rudi Zaeny. (Tin)