Kamis, November 21, 2024
BerandaIndexPolitikKPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi Tahapan Pencalonan Wali Kota...

KPU Kota Mojokerto Gelar Sosialisasi Penyusunan Visi, Misi Tahapan Pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sesuai RPJPD

Mojokerto, Xtimenewa.com – KPU Kota Mojokerto gelar Sosialisasi penyusunan visi, misi dan program Kota Mojokerto pada tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto sesuai dengan  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta bimbingan teknis penerimaan pendaftaran bakal calon pasangan calon walikota, bertempat di hotel Ayola Sunrice, Kota Mojokerto, Sabtu (10/8/2024).

Kegiatan sosialisasi dihadiri Dwi Purwoko Kasubid Perencanaan pembangunan daerah Kota Mojokerto, Heryana Dodik Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto, para Komisioner KPU serta perwakilan partai politik pengusung bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Mojokerto.

Dwi Purwoko menyampaikan program unggulan Mojokerto Jaya 2045 yang telah terancang untuk mendorong kemajuan kota dalam jangka panjang. 

“Program ini berfokus pada lima pilar utama yaitu pendidikan berkualitas, kesehatan yang merata, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, keluarga sejahtera, dan birokrasi yang tangkas serta inovatif,” jelasnya.

Sementara Heryana Dodik,Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Mojokerto menyampaikan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Pentingnya menjaga keamanan dan kelancaran pada saat pencoblosan, pencegahan konflik, serta pemeliharaan stabilitas pemerintahan. Ia menekankan bahwa dukungan penuh dari Pemkot sangat krusial untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa hambatan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ulil Abshor Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan membahas mekanisme pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto. Serta memberikan penjelasan rinci mengenai syarat dan tata cara pendaftaran calon Kepala Daerah. 

Lebih lanjut Ulil menuturkan pentingnya pelaporan kekayaan calon di LHKPN sebelum batas waktu 29 Agustus 2024. “Ini merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan,”terangnya.

Selain itu, terkait pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu tahapan awal dan syarat yang wajib dipenuhi bagi calon Wali Kota dan Wakil Walikota dalam Pilkada. 

“Terkait pemeriksaan kesehatan KPU akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan (Dinkes), dimana Dinkes merekomendasikan Rumah sakit tipe A milik daerah dan ini adalah  tahapan awal. Untuk saat ini kami masih menunggu rekomendasi dari Dinas kesehatan,”ujarnya.

Ulil berharap pada tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Walikota bisa berjalan dengan lancar.

“KPU sebagai pelaksana juga prinsipnya melayani, semoga pesertanya bisa terlayani dengan baik serta tahap pendaftaran pencalonan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” harap Ulil. (Tin)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments