Mojokerto,Xtimenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto gelar Sosialisasi peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pada Selasa (16/7/2024), bertempat di Hotel Aston Mojokerto.
Sosialisasi ini dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, jajaran Forkopimda Kota dan Kabupaten Mojokerto, Partai Politik, Bawaslu, PPK serta PPS.
Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan KPU bertugas untuk mensosialisasikan syarat pencalonan yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tahapan tersebut merupakan bagian integral dari persiapan menyelenggarakan Pilkada yang adil dan demokratis.
“Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024,” jelasnya.
Afnan juga menyebutkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar, aman dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian.
“Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” kata Afnan.
Kami berharap kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto ikut mensukseskan Pilkada serentak 2024 dengan aman, nyaman dan kondusif.
Sementara itu, Rendy Oky Saputra Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan secara rinci alur pendaftaran pasangan calon Kepala daerah. Informasi terkait pengumuman pendaftaran, persyaratan pencalonan bagi partai politik, serta kriteria khusus bagi calon yang merupakan incumbent, mencalonkan di daerah lain, atau memiliki status anggota DPR, DPD, atau DPRD juga turut dibahas dalam sesi tersebut.
Lebih lanjut, Rendy memaparkan alur tahapan pendaftaran calon Kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut.
“Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24–26 Agustus 2024), Pendaftaran Pasangan Calon (27– 29 Agustus 2024), Pemeriksaan Kesehatan(27 Agustus–2 September 2024).Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus – 4 September 2024).,” urainya.
Selain itu Rendi juga menjelaskan tentang Pemberitahuan hasil penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (5–6 September 2024). Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Pengajuan Calon Pengganti oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6 – 8 September 2024).
Kemudian, Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon dan Penelitian Dokumen syarat calon Pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (6–14 September 2024). Pemberitahuan dan Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (13 – 14 September 2024).
“Selanjutnya, masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 18 September 2024). Klarifikasi atas masukan dan Tanggapan masyarakat terhadap Keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (15 – 21 September 2024). Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024). Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024),” beber Rendy.
“Saya berharap Pilkada 2024 bisa berjalan lancar, aman dan damai, prosesnya dilaksanakan dengan benar serta kami akan memaksimalkan betul proses pengawasan kita,” pungkas Rendy.(Tin)