Mojokerto,Xtimenews.com – Tahapan jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih). Berdasarkan jadwal yang dirilis oleh KPU Kota Mojokerto, Mutarlih di Kota Mojokerto akan berlangsung mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Mengingat pentingnya tahapan tersebut, Pj Wali kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengajak segenap warga untuk menyukseskan Mutarlih dengan menerima dan proaktif terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Nantinya Pantarlih akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data Pilkada 27 November 2024 mendatang.
“Mari kita sukseskan coklit untuk menciptakan data pemilih yang berkualitas. Jadi, ketika ada Pantarlih yang datang untuk melakukan pendataan jangan ditolak. Jika ada perubahan keadaan pemilih dan KK, mohon untuk bisa dilaporkan,” ujar Pj Wali kota, Senin (24/6).
Berdasarkan data dari KPU Kota Mojokerto, telah terpilih dan ditetapkan sebanyak 377 Pantarlih yang akan ditugaskan untuk melakukan coklit kepada 105.202 DPT se-Kota Mojokerto. Pantarlih akan mendatangi rumah pemilih, lalu meminta pemilih untuk menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan akan mencocokkan data yang dimiliki KPU.
Para Pantarlih yang mendatangi rumah pemilih akan mengenakan atribut/penanda yang telah disiapkan KPU Provinsi. Selain itu, Pantarlih harus menjalankan tata cara coklit sesuai juknis yang sudah ditetapkan, legal secara hukum, dan sebelumnya telah berkoordinasi dan mendapat izin dari RT/RW.
“Untuk warga jangan khawatir, data atau berkas hanya dipinjam untuk dicocokkan di tempat, jadi langsung dikembalikan. Data NIK, NKK warga kami jamin kerahasiaannya,” terang Penanggung Jawab Divisi Perencanaan Data dan Informasi Muhammad Oggy Y. P.
“Selain Coklit, Pantarlih juga bertugas mengkampanyekan ke pada warga agar berbondong-bondong ke TPS pada tgl 27 November 2024 besok untuk memberikan hak pilihnya” tambahnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga menyakinkan jika proses coklit diawasi oleh Bawaslu. Sehingga, apabila merasa ada tata cara yang tidak sesuai dengan semestinya, warga dapat melapor kepada pengawas yang ditugaskan Bawaslu. Misalnya, jika KK tidak langsung dikembalikan, warga disuruh datang ke rumah petugas Pantarlih, atau sticker dititipkan saja, tidak ditempel di rumah pemilih.
“Jika ada yang tidak sesuai, itu akan menjadi catatan Panwascam ke PPK. Dan itu harus langsung dilakukan perbaikan oleh pihak kami, sarannya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu dari internal KPU juga ada proses monitoring dari tingkat kota ke kelurahan setiap minggunya,” pungkas Oggy. (Tin)