Lamongan,Xtimenews.com – Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan pemerintah pusat kepada masyarakat sebetulnya adalah program yang sangat bagus. Namun program tersebut diduga malah dijadikan oknum sebagai alat untuk melakukan pungli demi keruk keuntungan.
Pasalnya, berdasarkan investigasi media di lapangan khususnya di desa Cluring, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan yang memungut biaya di rata-rata Rp. 1.350.000,-.
Menurut pengakuan SM salah satu warga, dirinya mengaku sudah membayar sebesar Rp. 3.000.000,- untuk pengurusan Tiga (3) Bidang, yang totalnya Rp. 4.050.000. Jadi kita masih kurang Rp.1.050.000,-.
“Sementara menurut salah satu Ibu muda yang tidak mau disebutkan Namanya dia mengatakan bahwa membayar Rp.500.000,- sebagai biaya pendaftaran PTSL dan untuk Sertifikat kena biaya Rp. 850.000,- untuk satu bidang tanah dan tidak diberikan kwitansi/bukti pembayaran,” ungkap narasumber dari Desa Cluring, Jum’at (22/03/2024).
Berdasarkan informasi, biaya pengurusan PTSL di Desa Cluring, kecamatan Kalitengah Rp.500.000,- biaya pendaftaran dan Rp.850.000,- untuk sertifikasi per bidang.
Adanya peristiwa itu, patut diduga program PTSL di Desa Cluring, Kecamatan Kalitengah di jadikan ajang pungli oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di tempat terpisah, Aktivis dan pegiat anti korupsi Jawa Timur angkat bicara. Dirinya mengecam keras aksi Kepala Desa Cluring dan Pokmas yang masih melakukan pungutan-pungutan yang tidak berpayung hukum.
“Meskipun ada perbub, kita juga bisa menilai dari SKB 3 menteri yakni Rp.150.000 manjadi Rp. 1.350.00,00 itu kan sangat jauh, kalau memang berpayung hukum, kenapa tidak ada bukti pembayaran yang sah sebagai legalitasnya,” cetus Gus sapaan akrabnya.
Untuk selanjutnya, akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini APH. Jika memang terbukti pungutan itu merupakan Pungli yang melanggar undang-undang, Para aparat penegak hukum wajib memproses siapapun oknum yang terlibat dalam progam PTSL ini. (Red)