Marawola Sigi, Xtimenews.com – Dua orang wanita warga Marawola masing-masing NI (23) dan IL (22) yang pernah bersengketa, sumringah karena penyelesaian kasusnya yang dilaporkan ke Polsek Marawola cepat selesai karena ditangani melalui penerapan Restorative Justice.
Menurut Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto yang dibenarkan Kapolsek Marawola Ipda Ismail, SH, kasus penganiayaan ini pertama kali dilaporkan oleh NI karena dianiaya oleh pelaku IL. Karena kasus penganiayaan tersebut dianggap ringan, pihak Kapolsek Marawola berinisiatif untuk menyelesaikan masalah dengan menerapkan Restorative Justice.
“Restorative Justice merupakan suatu penyelesaian masalah peradilan pidana yang mengedepankan pola pendekatan secara kekeluargaan guna mencari solusi terbaik. Sistem ini sesuai dengan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, “kata Ipda Ismail.
Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (16/3), di Mako Polsek Marawola, pelapor NI dan terlapor IL dihadirkan, tak terkecuali para keluarga kedua belah pihak. “Kita undang semua baik pelapor maupun terlapor serta keluarga mereka agar hasil yang diperoleh benar-benar hasil kesepakatan bersama keluarga besar kedua belah pihak, “jelasnya.
Disepakati, kedua wanita yang bersengketa ini berdamai dengan catatan terlapor sebagai pelaku penganiayaan ringan meminta maaf kepada korban serta berjanji tak akan ulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun kepada warga lainnya. Akhir dari penyelesaian ini kata Kapolsek Marawola, dibuatkan surat pernyataan kesepakatan bersama kedua belah pihak yang turut ditandatanganidan disepakati keluarga kedua pihak.
“Kepada kedua pihak diingatkan untuk mematuhi dan mentaati kesepakatan ini serta benar-benar bersedia dan sungguh-sungguh menjaga keamanan masing-masing, tandas Kapolsek Marawola. (H. Moh. Basri)