SURABAYA, Xtimenews.com – MSA otak pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Blitar, diringkus unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 wib dan berhasil diringkus sekitar pukul 11.00 wib.
Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, pada Jum’at (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, MSA diringkus pada Jum’at dinihari, terkait keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022 dini hari.
“Kita memastikan meringkus MSA dalam keterlibatan kasus curat di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” beber Irjen Toni Harmanto.
“Kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh dan kita yakini serta kita pastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus curat di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” ungkap Kapolda.
Tambah Kapolda, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdin Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.
” Ini berdasarkan pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas, dan memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” jelasnya.
Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu, merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.
lanjut Kombes Totok, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.
“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” kata Totok.
Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol, saat ditanya awak media mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.
“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” terang pria berkumis tebal ini.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.
Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin 10 Oktober 2022 yang lalu. MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.
Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (hms resta/gan)