OKU, Xtimenews. com — Peristiwa dikurung nya tiga Remaja Puteri oleh Eli Oknum Admind SPBU didalam kamar mandi SPBU UB Nomor. 24.321.112 yang berlokasi jalan Lintas Garuda Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi hari Kamis (05/1/2023) sekitar pukul 19.12 WIB, membuat orang tua korban Budi Hartono (36) Warga Jalan Lintas Garuda membawa permasalahan dugaan penganiayaan atau perundungan tersebut ke ranah hukum.
Adapun tiga remaja putri yang dikurung didalam kamar mandi oleh admin SPBU UB tersebut yakni, Nabil Salsabilah (12) Ayu (12) keduanya bersetatus sebagai pelajar yang duduk di kelas 1 SMP serta Elvia Maria Susanti (16) pelajar SMA di Kota Metro Lampung Tengah.
Nely (38) Ibu kandung dari Nabil Salsabilah gadis kecil pelajar SMP Negeri 1 OKU salah satu korban anak perempuan yang dikurung oleh oknum Admind SPBU UB Baturaja saat dikonfirmasi awak media di warung Nabil, pada Jum’at (06/1/2023) mengatakan, waktu itu dirinya diberitahu oleh seorang satpam bahwa anaknya bersama dua temannya dikurung didalam kamar mandi oleh Eli salah satu pegawai SPBU UB Baturaja.
” Saya disuruh ke kamar mandi SPBU oleh Satpam jika Nabil mau dibukakan dari kamar mandi, saya beserta suami saat itu bergegas menuju kamar mandi SPBU, setelah tiba disana ternyata benar anak saya bersama kedua temanya terkurung didalam kamar mandi tersebut, ” kata Nely.
“Saya sebagai Ibu kandung Nabil merasa sakit hati dan tidak terima Puteri saya diperlakukan seperti itu oleh Pegawai SPBU UB,”ungkapnya.
Neli menambahkan, bahwa Peristiwa itu sudah dilaporkan oleh suaminya Budi Hartono (36) ke Polres OKU dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/ 217. / XII/ 2022 / SPKT.
“Kami sebagai orang tua korban berharap pada pihak Kepolisian agar permasalahan yang menimpa anak kami dapat diproses secara hukum yang berlaku dan pelakunya dapat segera ditangkap,” harap Budi.
Atas kejadian tersebut, awak media Jum’at (6/1/23) sekira pukul 14. 19 WIB mencoba untuk mengkonfirmasi Eli terduga pelaku penganiayaan atupun pihak managemen SPBU Usaha. Namun Eli Oknum Admind SPBU UB Baturaja tidak berada ditempat. Akan tetapi media ini diterima oleh Leo yang mengaku sebagai Pengawas Lapangan SPBU.
Menurut Leo, pada saat kejadian dia tidak mengetahui secara persis. “Tapi kejadian nya benar seperti yang ada didalam Video, tapi sebenarnya tujuan kawan yang ngurung itu baik, untuk mengingatkan orangtuanya karena anak – anak itu sudah sering diomongi, sebelum mereka mandi juga sudah diomongi kamu jangan mandi, kalau kamu mandi nanti dikonci dari luar,” jelas Leo kepada Portal ini.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari orang tua korban, bahwa berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. Bahwa Eli terduga pelaku tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Pasal 80 UU 35/2014. (Rivky/gan)