MOKOKERTO, Xtimenews.com – DPRD Kabupaten Mojokerto gelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama terhadap Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Bertempat di riang Graha Whichesa gedung DPRD kabuaten Mojokerto, Kamis (24/11/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh, didampingi Wakil Ketua DPRD Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Turut dihadiri Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barraa, Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Para anggota Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD dan Camat se-Kabupaten Mojokerto.
Sebelum melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan bersama terhadap Penetapan Raperda APBD TA 2023. Bupati Ikfina berkesempatan menyaksikan persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Mojokerto tahun 2023 serta mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran dan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD TA 2023, dan dilanjutkan dengan melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan oleh Bupati Ikfina dengan Ketua DPRD Ayni Zuroh.
Bupati Ikfina dalam sambutannya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto TA 2023. Ia juga menilai, semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab bersama, demi terciptanya kesinambungan serta keberhasilan pembangunan di bumi Majapahit ini.
“Pengesahan rancangan peraturan daerah ini sangat penting, artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen dan dasar yang jelas serta mengikat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga semua aktivitas pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bupati Ikfina.
“Persetujuan untuk disahkannya rancangan peraturan daerah ini merupakan salah satu bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.
Bupati Ikfina juga menyampaikan bahwa secara umum APBD disusun dan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan daerah, untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
“Tentunya disesuaikan juga dengan Visi Misi Kabupaten Mojokerto yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” jelasnya.
Apabila Raperda APBD T. A 2023 telah ditetapkan menjadi perda, maka akan dapat digunakan sebagai dasar sekaligus pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“Akhirnya pada kesempatan ini, saya tidak akan bosan-bosannya untuk selalu mengingatkan kepada segenap jajaran Pemkab Mojokerto untuk senantiasa meningkatkan kinerjanya demi memberikan service excellent bagi seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Mojokerto terutama kepada masyarakat, karena pengabdian yang kita lakukan ini merupakan kewajiban selaku aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat,” tegas Bupati Ikfina. (Tn)