Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanPimpred Jejak Jurnalis Mojokerto, Terima Sertifikat SKW dari Pemerintah Berlogo Burung Garuda

Pimpred Jejak Jurnalis Mojokerto, Terima Sertifikat SKW dari Pemerintah Berlogo Burung Garuda

MOJOKERTO, Xtimenews. com – Berdasarkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia melakukan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BNSP Nomor : KEP. 1051/BNSP/V/2021, tanggal 27 Mei 2021.

Sejak LPS Pers Indonesia mengadakan SKW, banyak para wartawan yang mengikuti SKW yang dilaksanakan di kota Surabaya dan sekaligus pertama di Indonesia.

Pada asesi gelombang kedua dengan diikuti sebanyak 18 orang wartawan, hari ini telah menerima sertifikasi. Salah satunya Dwijo Pimpinan redaksi ( Pimred) Jejak jurnalis asal Mojokerto. Sabtu (3/9/2022), di rumah makan Bu Rudi Surabaya.

Dwijo, Pimred Jejak Jurnalis menyampaikan bahwa dengan mengikuti SKW karena amanat dari SLP pers Indonesia. ” saya mengikuti asesi SKW ini karena amanat dari SLP Pers Indonesia yang berpedoman pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), artinya ini merupakan produk pemerintah, ” katanya.

Menurut Dwijo, kalau mau mengikuti SKW kita pilih yang resmi saja, karena sertifikat itu seperti SIM dalam berkendara. “Walaupun media kita sudah berbadan hukum yang disahkan oleh Menkum dan HAM, tapi kita tetap harus punya sertifikat pers,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwijo juga mengatakan bahwa sertifikat yang saya terima ini juga didukung oleh beberapa aturan yaitu

  • Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
  • Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
  • Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
  • Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
  • PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
  • PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi.

Saya menghimbau kepada teman-teman wartawan di Mojokerto ikutilah peraturan pemerintah dalam setiap langkah pasti aman, karena wartawan dituntut untuk mewartakan hal-hal yang salah untuk dibenarkan.

“Wartawan harus punya prinsip membenarkan dirinya sendiri sebelum menyalahkan orang lain. Berdasarkan Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 Bab. III WARTAWAN
Pasal 7 angka 2 yaitu Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik dan juga sertifikat ini sebagai daya saing dalam pasar global serta untuk meningkatkan kredibilitas dengan sertifikat nasional maupun internasional, karena yang mengeluarkan adalah pemerintah melalui BNSP,” jelas Dwijo.

Penyerahan 18 sertifikat ini diserahkan oleh Dedik Sugianto seorang Asesor LSP Pers Indonesia dan satu-satunya di Jawa Timur.

Adapun nama-nama penerima sertifikat kompetensi wartawan utama berlisensi BNSP adalah : M. Imam Chambali, Pimred SINARPOS , Dwidjo Kretarto, SE.MM Pimred JejakJurnalis, Yustin Eka Rusdiana Pimred AZMEDIA, Agus Zahid Pimred Metrowilis, Muhammad Sutrisno RedPel AJTTV, Arief Eddy Purwanto Pemred Harian-News, Suprapto Pimred Kabar Oposisi, Bambang Priyo Wibowo Redpel Kabar Oposisi, Hermanto Redpel MetroSoerya_Jember dan Tugiyono Pimred Suara Hukum-News Pati. (gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments