MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat di lingkungan Pemkot Mojokerto. Dua pejabat tersebut dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran CSR (Corporate Social Responsibility).
Informasi yang dihimpun pemeriksaan dilakukan diduga ada tumpang tindih antara anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.
Selasa, 9 Agustus 2022 siang, terlihat pejabat Pemkot Mojokerto berinisial AM, keluar masuk ruangan pemeriksaan di lantai dua kantor Kejari Kota Mojokerto. Mobil plat merah nopol S 28 SP terparkir di halaman depan Kejaksaan.
Kajari Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, ada petinggi pemkot yang diperiksa dalam penyelidikan saat ini, salah satunya pejabat berinisial AM dan mantan sekdakot berinisial H, jelasnya.
“Dugaan penyelewengan anggaran CSR masih dalam tahap penyelidikan, keduanya kami periksa mulai pukul 12.00 wib tadi sampai saat ini,” kata Kajari.
Selain dua pejabat tersebut, lanjut Hadiman, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang lain termasuk pejabat diatasnya jika itu diperlukan.
“Pemeriksaan ini masih sangat normatif, hanya masih bertanya seputar menjabat tahun berapa, struktur organisaainya siapa saja, berapa nilai CSR nya,” ujarnya.(dn/gn)