MOJOKERTO, Xtimenews. com – Pengambilan keputusan DPRD atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023, digelar pada rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (4/8/2022), di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Mojokerto Miftah Aris Zuhuri, menyampaikan laporan hasil kerja Banggar antara lain, KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 disusun berdasarkan peraturan Walikota Mojokerto nomor 37 tahun 2022 tentang rencana kerja pemerintah daerah Kota Mojokerto tahun 2023, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Terkait, rancangan PPAS tahun anggaran 2023 disusun dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, yang sampai saat ini masih dalam pengembangan. “Sehingga masih butuh banyak perbaikan dalam penyampaian hasil pengolahan data anggaran di masing-masing OPD,” katanya.
Kemudian, terkait penyusunan APBD T. A 2023 belum mengalokasikan pendapatan dan belanja yang sumber dananya dana transfer yang bersifat mengikat (DAK, DBHCHT dan DID). Menurut Miftah, untuk meningkatkan PAD perlu memberikan pelayanan yang optimal kepada wajib pajak, mengembangkan aplikasi perpajakan online, melakukan monitoring dan evaluasi pendapatan daerah.
“Memberikan pembebasan denda pajak daerah dan retribusi daerah, bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penagihan tunggakan pajak daerah, pemberian hadiah untuk meningkatkan stimulus pembayaran pajak di awal waktu kepada wajib pajak dengan hadih utama berupa tiket umroh,” beber Miftah.
Lebih lanjut, Miftah mengatakan setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka KUA PPAS APBD T.A 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut, pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 782.849.329.170. Belanja daerah, diproyeksikan sebesar Rp. 1.076.038.214.593. Pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 293.188.885.424.
“Dari total rencana pendapatan daerah dan belanja daerah sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi selisih kurang (defisit) antara rencana pendapatan daerah dan belanja daerah pada KUA PPAS T.A 2023 sebesar Rp. 293.188.885.423,” jelasnya.
Berdasarkan kondisi yang ada, DPRD Kota Mojokerto menyampaikan beberapa hal diantaranya, pembangunan daerah merupakan suatu usaha terukur dan terencana yang dilakukan oleh daerah dengan memanfaatkan serta mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah. Penyusunan KUA PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. Perlu ada upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Serta besaran silpa sebagai hal yang positif hendaknya disikapi sebagai underspending, belanja yang tidak terlaksana serta program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini,” tegas Miftah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua Sonny Basoeki Raharjo. Turut dihadiri Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD.(tn)