MOJOKERTO, Xtimenews.com – Angka pengajuan dispensasi nikah di Mojokerto masih tinggi, alasannya mulai dari ketakutan akan zina, juga hamil di luar nikah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Mojokerto, tercatat hingga bulan Juli 2022 mencapai 296 perkara dispensasi kawin di Kabupaten dan Kota Mojokerto.
Panitera PA Kelas 1A Mojokerto, Ishadi mengatakan, mengatakan pada tahun 2022, mulai Januari hingga Juli ada sebanyak 296 pengajuan. Rincianya, 278 pasangan warga Kabupaten Mojokerto dan 18 pasangan warga Kota Mojokerto. Sedangkan untuk tahun 2021, selama setahun ada sebanyak 563 pengajuan.
Dia menuturkan permohonan dispensasi nikah ini ada beberapa faktor. Diantaranya, dorongan orang tua yang tidak ingin anaknya berbuat zinah. Kemudian kedua anak saling mencintai, anak berisiko melanggar norma-norma agama, dan anak sudah melakukan hubungan seksual hingga perempuan sudah hamil duluan atau hamil di luar nikah.
“Ada yang dorongan dari orang tua, melihat anaknya kesana kemari sama pasangan, takut berbuat keblabasan akhirnya orang tua mereka memutuskan menikahkan. Ada juga yang kerena sudah hamil dia luar nikah,” kata Ishadi, Selasa 02 Agustus 2022.
Menurut Ishadi, batas usia pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 adalah 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki. “Rata-rata mereka berusia diatas 16 tahun dan dibawah 19 tahun. Sesuai dengan aturan, sehingga harus mengajukan pengajuan dispensasi kawin,” ujar Ishadi.
Upaya pencegahan juga sudah dilakukan, saat persidangan hakim harus menasihati pihak yang mengajukan permohonan dispensasi nikah. Hakim harus mendengar keterangan beberapa pihak seperti orang tua dari kedua anak dan calon pengantin baik yang laki-laki maupun perempuan.
Mereka juga akan mendapatkan nasihat terkait risiko-risiko pernikahan dini, seperti risiko reproduksi, potensi kematangan dalam rumah tangga, risiko ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
“Karena mereka kebanyakan yaang menikah dini itu putus sekolah. Merasa sudah bisa mencari uang tapi tidak memikirkan resikonya,” ucap Ishadi.
PA Mojokerto saat ini menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, dalam pengajuan perkara dispensasi kawin. Menginggat jumlah pemohon dispensasi cukup tinggi.
“Sebelum mengajukan dispensasi nikah, mereka harus melakukan pemeriksaan kesehatan ke Dinas Kesehatan. Kemudian harus ke DP3AP2KB untuk pendampingan pskologi. Setalah mendapat rekomendasi dari dinas sana baru pengajuan ke PA,” tegas Ishadi.
Berikut perkara dispensasi kawin yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten dan Kota Mojokerto yang masuk pada Januari hingga Juli tahun 2022.
KABUPATEN MOJOKERTO
- 1. Kecamatan Bangsal – 5 perkara
- Kecamatan Dawarblandong – 17 perkara
- 2. Kecamatan Dlanggu – 13 perkara
- 3. Kecamatan Gedeg – 7 perkara
- 4. Kecamatan Gondang – 26 perkara
- 5. Kecamatan Jatirejo – 17 perkara
- 6. Kecamatan Jetis – 16 perkara
- 7. Kecamatan Kemlagi – 13 perkara
- 8. Kecamatan Kutorejo – 22 perkara
- 9. Kecamatan Mojoanyar – 8 perkara
- 10. Kecamatan Mojosari – 11 perkara
- 11. Kecamatan Ngoro – 37 perkara
- 12. Kecamatan Pacet – 23 perkara
- 13. Kecamatan Pungging – 14 perkara
- 14. Kecamatan Puri – 18 perkara
- 15. Kecamatan Sooko – 8 perkara
- 16. Kecamatan Trawas – 10 perkara
- 17. Kecamatan Trowulan – 13 perkara
Jumlah : 278 perkara
KOTA MOJOKERTO
- 1. Kecamatan Magersari – 9 perkara
- 2. Kecamatan Prajuritkulon – 8 perkara
- 3. Kecamatan Kranggan – 1 perkara
Jumlah : 18 perkara
Jumlah Kabupaten dan Kota Mojokerto : 296 perkara. (dn/gan)