MOJOKERTO,Xtimenews.com – Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto dengan agenda Penetapan Perda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Senin (25/7/2022), di ruang rapat gedung DPRD Kota Mojokerto.
Kesepakatan penetapan perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wali kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto Sunarto.
Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono menyampaikan bahwa raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima yang akan dimintai persetujuan DPRD ini merupakan bagian dari 3 (tiga) raperda inisiatif DPRD tahun 2021.Yaitu raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana alam, raperda tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik serta raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.
“Ketiga raperda dimaksud telah melalui pembahasan dalam rapat kerja gabungan komisi DPRD dengan tim pembahasan raperda Kota Mojokerto yang dibahas pada tanggal 17 sampai dengan 20 november 2021,”katanya.
Selanjutnya, Udji Pramono mengatakan terkait pembahasan materi raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, sebagai berikut, pertama proses pembahasan raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima berjalan dengan baik, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kota Mojokerto.
“Semua fraksi DPRD Kota Mojokerto menyatakan bahwa raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, terkait hasil pembahasan bahwa raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima dilandasi atas pertimbangan
Filosofis dan pertimbangan sosiologis. Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa.
“ Memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa. Menyediakan prasarana lingkungan, fasilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas sosial,”bebernya.
Kemudian, dengan ditetapkannya raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini menjadi perda maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja.
“Tetapi pendekatan tersebut hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan. sehingga pedagang kaki lima di Kota Mojokerto dapat tertata dengan baik dan menjadi berdaya untuk mandiri,” harapnya.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sonny Basoeki Raharjo, serta dihadiri Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, Sekda Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo bersama, Asisten, jajaran Forkopimda serta Kepala OPD dan Camat. (Titin)