MOJOKERTO, Xtimenews. com – DPRD Kabupaten Mojokerto, gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap 2 raperda dan pendapat Bupati terhadap 2 Raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta reperda tentang penyelengaraan pendidikan. Kamis (10/02/2022), di ruang Graha Whicesa, gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh, yang didamping wakil Ketua H. Soleh dan H. Subandi, serta dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, jajaran Forkopimda, Kepala OPD serta anggota DPRD.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, mencermati ke-2 raperda yang diajukan DPRD, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sebagai bahan evaluasi dalam rangka mewujudkan keselarasan antara regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta efisensi dan efektivitas dalam proses pembentukan raperda khususnya pada pelaksanaannya.
“Terkait dengan saran dan masukan terhadap 2 raperda tersebut. Pada raperda penyelenggaraan pendidikan ada beberapa hal yang perlu disempurnakan berkenaan dengan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan materi muatan raperda,” kata Bupati.
Bupati menabahkan terkait raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman, mengingat adanya pedoman tekhnis penyusunan rencana kerja pemerintah (RKP) dan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP), sehingga dalam pelaksanaannya masih mengacu pada peraturan menteri perumahan rakyat No 12 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan pemukiman, daerah Provindi, daerah dan Kabupaten/Kota.
“Aturan tersebut mengatur recana pembangunan dan pengembangan perumaham dan kawasan permukiman atau RP3KP,” jelasnya.
“Sesuai peraturan menteri No 12 tahun 2014, RP3KP adalah dokumen perencanaan umum peneyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang terkoordinasi secara lintas sektoral dan lintas wilayah administratip,” tambahnya.
Bupati Ikfina juga mengungkapkan terkait ke-2 raperda tersebut, raperda tentang perumahan dan kawasan pemukiman serta reperda tentang penyelengaraan pendidikan, masih perlu dikaji kembali serta dilakukan harmonisasi.
“Hal ini sangat penting mengingat perda yang dibentuk tersebut dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum,” tegas Bupati. (adv/dn).