SIDOARJO, Xtimenews.com – Peniadaan libur pada perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 merupakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Begitu juga dengan aturan syarat terbang perjalanan dalam negeri selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 terjadi perubahan, dimana selama periode tersebut pelaku perjalanan diwajibkan untuk telah menjalani vaksin dosis kedua.
Menyikapi aturan tersebut Bandar Udara Internasional Juanda dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Bahwa mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk pelaku perjalanan dalam negeri diwajibkan telah vaksin dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujar General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, Kamis, (23/12/2021) .
Sisyani menjelaskan bahwa selama periode Nataru , pelaku perjalanan dalam negeri yang tidak vaksin dosis lengkap (dosis 2) karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, untuk sementara mobilitasnya dibatasi.
“Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang belum vaksin lengkap karena alasan medis dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan berobat atau medis, tetap dapat melakukan perjalanan dengan persyaratan wajib menunjukan hasil RT PCR 3×24 jam dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah,” jelasnya.
Sisyani menambahkan, syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun. “Pada surat edaran tersebut dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif PCR 3×24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” imbuhnya.
Selain itu dalam menyambut Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Bandar Udara Internasional Juanda juga telah membuka layanan sentral vaksinasi untuk penumpang.
“Kami membuka kembali sentra vaksinasi bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Surabaya selaku petugas dan penyedia dosis vaksin sejak tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022,” kata Sisyani.
Sentra vaksinasi berlokasi di lobby terminal baru T1 dan khusus diperuntukan bagi penumpang yang belum vaksin dosis kedua dan telah memiliki kode booking pesawat penerbangan yang akan terbang dari Bandara Juanda.
Pihak Bandara Internasional Juanda juga menambah kios-k PeduliLindungi dari yang semula 12 menjadi 20 kios-k yang ditempatkan pada area lobby dekat drop zone keberangkatan, anjungan dan lokasi pemeriksaan dokumen sebelum check-in. Hal ini dilakukan untuk kenyamanan para pengguna jasa agar lebih mudah dan mengurai antrian saat melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan.
Sisyani menghimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. Demi kelancaran dan keamanan penerbangan terbatas ini, calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda dihimbau untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan.
“Calon penumpang dihimbau untuk datang 2-3 jam sebelum waktu keberangkatan dikarenakan adanya pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen,” tegasnya.
Bandara Internasional Juanda juga telah membuka posko angkutan udara Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 sejak tanggal 17 Desember 2021 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
“Posko ini tetap dilaksanakan demi memantau kelancaran arus pesawat, penumpang dan barang,” pungkasnya. (vin/gan)