Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexPeristiwaKabar Dugaan Adanya Perselikuhan Oknum Guru di Jombang Itu Hoax

Kabar Dugaan Adanya Perselikuhan Oknum Guru di Jombang Itu Hoax

JOMBANG, XtimeNews.com – Adanya kabar dugaan korban pencemaran nama baik (SA) seorang guru Sekolah Dasar di Jombang yang terindikasi melakukan perselingkuhan dengan teman kerjanya yaitu oknum TU (H), tidak benar adanya

Dengan adanya kabar gosip tak sedap itu seakan membuat gerah kedua korban tersebut apalagi dalam rumor yang mencuat sudah dinilai melampaui batas dengan tuduhan dugaan adanya pernikahan siri yang di lakukan oleh kedua korban.

Hingga saat ini korban tersebut terlihat tenang-tenang saja karena mereka merasa tidak melakukan pebuatan tak senonoh tersebut, bahkan istri dari korban (SA) juga tenang dengan beredarnya kabar tak sedap yang tuduhkan kepada suaminya tidak berpengaruh sama sekali terhadap Rumah tangganya.

Saat dikonfirmasi seorang guru tersebut (SA) yang berdomisili di wilayah Tembelang, bahwa berita itu tidak benar, apalagi nikah siri. Menurut dia kabar itu sama halnya dengan pencemaran nama baik.

“Yang aneh lagi di sekolah tempatnya bekerja tidak ada TU yang berinisial (H) jelas berita ini mengada – ada, saya akan pikirkan dulu nanti,apa saya harus melaporkan ke aparat penegak hukum,karena ini sudah menyangkut harga diri saya,” katanya.

Menurut Agus Purnomo Kadis (Kepala dinas) Dinas Pendikdikan dan Kebudayaan (Dikbud) Jombang saat ditemui awak media, Selasa (30/11/2021) di kantornya mengatakan, “Kalau bicara soal perselingkuhan itu di diatur dalam KUHP, yang berhak melaporkan itu suami atau istri, jadi jangan bicara fitnah yang tidak mendasar, jangan gampang bilang hanya diduga. saya harap supaya hati-hati menggunakan bahasa seperti itu.

Pernyataan Agus Purnomo selaku Kepala Diknasbud Jombang ada benarnya. Oleh sebab itu dirinya cukup hati- hati dalam menerima informasi yang belum tentu benar.

Sesuai dengan pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang adminitrasi (UU 30/4014) Pasal 17, Badan dan atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampaui Wewenang, larangan mencampur adukan Wewenang, dan larangan bertindak sewenang-wenang.

Sedangkan informasi yang di dapat awak media saat investigasi mengerucut adanya suatu rasa sentimen terhadapnya,tidak tahu rasa cemburu atau ingin menjatuhkan guru tersebut atau TU itu untuk di singkirkan dari sebagai pengajar di sekolahan yang sekarang.

Kalau memang diduga terjadi perselingkuhan atau nikah siri ,itu harus bisa di buktikan.Bukan hanya menyerang dan menduga duga yang belum tentu bisa di buktikan, semuanya itu hoax” ujar salah satu tokoh masyarakat yang ada di wilayah Megaluh.

Perlu diketahui, Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah konstitusional,dengan merujuk Pasal 310 ayat (2) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.(Ar/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments