Jumat, November 22, 2024
BerandaIndexHukum & KriminalPolisi Tangkap Pedagang Satwa Langka Endemic Papua

Polisi Tangkap Pedagang Satwa Langka Endemic Papua

SIDOARJO, Xtimenews.com – Seorang pedagang satwa langka yang dilindungi pemerintah dibekuk Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka adalah Cak Mar, (48), warga Perum Pesona Alam 1 Blok M No 23 Desa Sidorejo Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Satwa langka endemic Papua yang diperdadangkan Cak Mar adalah berbagai jenis burung Cendrawasih, burung Betet kelapa paruh, dan burung Nuri Bayan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, tersangka mendapatkan burung ilegal tersebut dari seseorang dengan cara membelinya, kemudian dipasarkan melalui online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

“Kemudian dijual lagi kepada para pemesan di Jakarta dengan cara dikemas menggunakan keranjang yang ditutupi kardus supaya tidak diketahui orang, lalu dikirim melalui jasa ekspedisi,” ucap Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (18/10/2021).

Sebelum dijual lagi, tersangka menyimpan dan memelihara burung – burung tersebut di rumah kontrakannya. Tersangka mengaku menjalankan bisnis satwa ilegal tersebut sejak tiga tahun lalu.

“Tersangka sengaja berdagang satwa langka yang dilindungi sebagai mata pencahariannya. Keuntungannya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” terang Kapolres Kusumo Wahyu Bintoro di Mako Polresta Sidoarjo.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil menyita 11 ekor burung Cendrawasih bermacam jenis, 5 ekor burung kelapa paruh, dan 7 ekor burung jenis Nuri Bayan.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Dan c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kusumo. (vin/gan)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments