Jumat, November 22, 2024
BerandaPemerintahanBupati Mojokerto, Sampaikan Nota Penjelasan Raperda P-APBD 2021 pada Rapat Paripurna dengan...

Bupati Mojokerto, Sampaikan Nota Penjelasan Raperda P-APBD 2021 pada Rapat Paripurna dengan DPRD

MOJOKERTO, Xtimenews. com– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2021, Kamis (16/9/2021), di ruang rapat Graha Whicesa, gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Ayni Zuroh, dengan didampingi dua Wakil Ketua H.Sholeh dan H.Subandi. Dengan dihadiri Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Jajaran Forkopimda serta OPD.

Bupati Ikfina pada rapat paripurna menyampaikan bahwa Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, disusun dalam rangka menjaga kesinambungan, perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah berdasarkan prioritas pembangunan serta berkaitan pemenuhan kebutuhan dalam penanganan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Penyusunan raperda APBD Tahun Anggaran 2021 juga masih berpedoman pada RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2016-2021 yang dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD perubahan tahun 2021,” kata Bupati.

Lebianjut disampaikan bahwa dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pendapatan daerah secara keseluruhan mengalami perubahan proyeksi. “Yaitu semula ditetapkan sebesar Rp. 2.455.776. 292.040,- setelah refocusing kegiatan dan realokasi anggaran berubah menjadi sebesar Rp. 2, 430.071.594.540,- . Dalam rancangan perubahan APBD tahun anngaran 2021 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.2.408.002.327.521 atau mengalami penurunan sebesar Rp. 31.069.627.019,-,” bebernya.

“Penurunan tersebut karena pandemi covid 19, di mana adanya kebijakan PPKM banyak kantor, hotel dan restoran tutup. Penurunan daya beli masyarakat sehingga membatasi ruang gerak masyarakat maupun perusahaan dalam beraktivitas,” jelasnya.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula ditetapkan sebesar Rp. 74.077. 000.000,- setelah refocusing kegiatan dan re alokasi anggaran tidak mengalami perubahan. Dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 84.844.080.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp. 8.767.080.000,-. Sedangkan pada sisi belanja daerah mengalami perubahan yang semula Rp. 9.565.776.292.500,-, setelah refocusing kegiatan dan re alokasi anggaran sebesar Rp. 2.580.259.228.583.

Pada akhir penyampaian laporannya, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada dewan yang terhormat untuk diadakan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga tetap perangkaan rancangan perubahan APBD lebih realistis sesuai dengan kebutuhan, dinamika masyarakat dan pandangan dewan.

“Saya mengajak para anggota dewan untuk bersama-sama melakukan optimalisasi anggaran dengan sebaik baiknya, serta bersama sama pula mengikuti ataupun mengawasi di dalam pelaksanaannya, sehingga diperoleh output pembangunannya yang maksimal,” tegas Bupati. (den/adv)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments