SIDOARJO, Xtimenews.com – Nasib sial menimpa Ibnu Rochmatulloh, warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono. Pria berusia 30 tahun ini diciduk polisi ketika sedang asik bermain game di dalam kamar kosnya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka Ibnu terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,66 gram di dalam lemari pakaiannya.
“Tersangka ditangkap ketika bermain game, namun pada malam sebelumnya tersangka telah mengambil ranjauan (sabu) seberat 1 ons di Kedung Cowek, Surabaya,” ucap Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro melalui pers release di Mako Polresta Sidoarjo, Jum’at, (6/8/2021).
Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial ‘F’ dengan cara diranjau di depan rumah kosong sekitar Kedung Cowek Surabaya. Oleh F, tersangka mengaku diberi upah Rp. 20 ribu rupiah per gram jika berhasil mengedarkan sabu tersebut.
“Tersangka ini sudah berhasil mengedarkan sabu sebanyak sebelas kali dengan cara diranjau. Tersangka ditangkap di kosnya daerah Jalan Brigjen Katamso, Waru,” lanjut Kapolres.
Selain Ibnu Rochmatulloh, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga berhasil menangkap tersangka lain yang merupakan sama-sama pengedar. Much Mansur, warga Desa Karanggayam, Kelurahan Pucanganom, Sidoarjo.
Bapak berusia 40 tahun ini kedapatan membawa 22 poket sabu di dasbor kiri motor Yamaha N Max bernopol W-2445-NAF.
“Tersangka Mansur ditangkap di pinggir jalan Komplek Perumahan Puri Surya Jaya, Gedangan, setelah mengambil ranjauan (sabu) di daerah Juanda. Berat totalnya 112 gram sabu,” jelasnya kepada Xtimenews.com.
Kedua pengedar tersebut saat ini berada di tahanan Polresta Sidoarjo dengan barang bukti berupa sabu dengan berat total 220 gram, plastik klip, timbangan digital, beberapa Hp, dan motor Yamaha N-Max bernopol W-2445-NAF.
“Kedua tersangka melanggar pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (vin/den/gan)