MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar patroli memantau penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Patroli dihari ke empat penerapan PPKM Darurat ini petugas hanya menyisir rumah atau warung makan yang dapat memicu tempat berkumpulnya massa.
Petugas mulai bergerak sekitar pukul 11.00 WIB, dari Markas Satpol PP Kota Mojokerto Jalan Bhayangkara, Kecamatan Magersari. Sementara sasarannya adalah rumah makan kawasan Jalan Bypass Kota Mojokerto, Jalan Jendral Sudirman dan KFC di Jalan Majapahit.
Sedikitnya empat lokasi rumah makan yang sudah didatangi petugas dalam patroli memantau penerapan PPKM Darurat. Petugas tak menemukan pelanggaran apapun pada ke empat lokasi, tak ada yang melayani pembeli makan tempat.
“Semua sudah menjalankan prokes, meja-meja sudah ditiadakan. Sehingga pembeli hanya mengantre di kursi dengan jarak 2 meter,” kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Kabid Trantib Satpol PP) Kota Mojokerto, Fudi Harijanto di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa 6 Juli 2021.
Sementara dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Kota Mojokerto Nomor 443.33/911/417.508/2021 yang ditandatangani pada Jumat 2 Juli 2021 diterbitkan guna menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021, tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur, Kota Mojokerto termasuk dalam kriteria level 4, pada angka 4 menyebutkan pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang di lokasi sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in) dengan jam operasi sampai pukul 20.00 WIB.
Fudi menjelaskan, sesuai SE Wali Kota Mojokerto, semua pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat bakal ditindak sesuai dengan aturan Wali Kota Mojokerto. Namun, saat ini pihaknya fokus dengan rumah makan atau restoran yang berpotensi memicu kerumunan.
“Ini tadi masih restoran yang besar-besar nanti akan akan mengerucut ke bawah (warkop dan pedagang kaki lima) semua sesuai dengan anjuran SE Wali Kota,” tegas Fudi.
Menurut Fudi, pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat tidak akan diberikan sanksi terlebih dahulu. Demi kemanusiaan ia para pedagang akan diberikan teguran dan surat peringatan.
“Kalau ada yang melanggar, kita akan menempelkan stiker dengan peringatan sampai sebanyak 3 kali, baru kita urus izinnya,” tandas Fudi.(dn/gan)