MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander meresmikan Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba di Desa Kaligoro, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto pada Rabu 16 Juni 2021. Kegiatan ini dilakukan guna mengintensifkan pencegahan narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Fungsi kampung tangguh ini tidak hanya untuk penyebaran virus Covid-19. Melainkan, membantu situasi Harkamtibmas termasuk pencegahan dan memerangi narkoba.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan Kampung Tangguh Bersinar ini akan didirikan sebanyak 236 titik di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Yang sudah berdiri pada hari ini ada 10 titik. Kampung Tangguh Bersih dari Narkoba ini di launching untuk menciptakan lingkungan kampung tangguh yang bersih dari penyalahgunaan peredaran narkoba,” kata Dony kepada wartawan di lokasi.
Pembentukan kampung itu diperuntukan untuk menangani masyarakat yang telah terjerat penyalahgunaan narkoba dan narkotika.
“Ini untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba ini melibatkan stakeholder,” ungkap Dony.
Selain itu kegiatan yang baru diresmikan ini dalah upaya untuk mendukung program kampung tangguh bersih dari narkoba ini melibatkan dari pemerintah desa, lembaga desa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan para pemuda.
“Program ini maksimal semua lapisan masyarakat terlibat dalam penanganan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba,” ujarnya.
Dony menyampaikan peran serta masyarakat sangatlah penting untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Untuk itu pembentukan kampung tangguh bersih Narkoba ini akan ada kegiatan penyuluhan ke masyarakat. Bagi masyarakat yang melihat perbuatan yang melanggar hukum seperti salah satunya peredaran narkoba segera hubungi petugas kami di layanan call center 110,” ungkapnya.
Dia berpesan agar masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Keselamatan serta Identitas pelapor akan dilindungi.
“Masyarakat harus berani memberikan informasi maupun laporan kepada pihak kepolisian,” tandasnya.
Dalam launching kampung tangguh bersih Narkoba ini dimaknai dengan penyematan pin kepada masyarakat untuk pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba.(dn/gan)