SIDOARJO, Xtimenews.com – Sungguh biadab yang dilakukan seorang guru ngaji di Rumah Tahfidz Al-Mutahammisun, Sidoarjo. Ia tega mencabuli santrinya sendiri yang mayoritas merupakan anak yatim, piatu, dan duafa.
Rumah Tahfidz Al-Mutahammisun yang berada di komplek perumahan Pondok Sidokare Asri blok K-3, Kelurahan Sidokare, Sidoarjo ini berdiri sejak tahun 2016. Memiliki 25 santri yang mayoritas berusia 5 hingga 14 tahun.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan, tersangka bernama Aska Muhammad Arifin Hamidullah (31) mencabuli korban hingga berkali-kali, hampir semua santri menjadi korban keganasan guru ngaji pedofil itu.
“Tersangka menyodomi santrinya ketika sedang tidur, anak-anak diancam agar tidak menceritakan kepada orang lain tentang kelakuan bejatnya,” ucap Kapolres Sumardji. Jum’at, (11 /6/2021).
Selain itu, tersangka juga mengiming-iming korban dengan kalimat ‘nanti kamu biar tahu kalau sudah besar, biar alat kelaminmu jadi besar dan istrimu nanti bahagia’.
Kembali dikatakan Kapolres Sumardji, tersangka melakukan perbuatan bejat itu sejak tahun 2016. Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka memasuki kamar santri kemudian mengunci pintu, ia meraba-raba alat kelamin korban dan menyuruh korban untuk menungging lalu tersangka melakukan perbuatan bejatnya.
“Jika ada banyak santri dikamar, tersangka menyuruh santri tersebut keluar kemudian tersangka mengunci pintu,” ungkapnya kepada Xtimenews.com.
Kasus guru ngaji pedofil itu terungkap ketika salah satu donatur merasa ada kejanggalan yang terjadi pada santri dirumah Tahfidz tersebut. Setelah cukup bukti, pihak donatur melaporkan perbuatan bejat guru ngaji kepada polisi.
“Tersangka dijerat pasal 82 UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” tandas Kapolres Sumardji. (vin/den/gan)